Kemenham dan Komisi XIII DPR Perkuat Implementasi P5HAM di Wonogiri, Dorong Regulasi Anti Bullying
M Zainal Arifin October 22, 2025 01:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Kementerian HAM (Kemenham) Republik Indonesia bersama Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Hamid Noor Yasin, menggelar kegiatan implementasi Pengarusutamaan Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Wonogiri, selasa (21/10).

Acara berlangsung di Gedung RM. Selera Wonogiri dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Ketua Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Wonogiri, Asosiasi Pengajar dan Guru Kabupaten Wonogiri, serta tim dari Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah dan Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI.

Dalam kegiatan ini, Komisi XIII DPR RI berperan sebagai narasumber utama, membahas langkah konkret penguatan implementasi P5HAM di masyarakat, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 156 Tahun 2024. 

Salah satu fokus utama adalah pengarusutamaan HAM yang telah terealisasi di Wonogiri melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dengan pengecualian pada kasus narkotika dan perdagangan manusia.

Dr. H. Hamid Noor Yasin menekankan pentingnya penerapan 10 Hak Dasar Manusia dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara sebagai inti dari implementasi P5HAM. 

“Hak anak dan hak ekonomi, sosial, serta budaya di Kabupaten Wonogiri harus dijaga dan dipenuhi secara ketat sesuai dengan Kovenan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Salah satu hasil penting dari diskusi ini adalah penegasan bahwa sekolah wajib menyusun dan melaksanakan regulasi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta muatan lokal guna menciptakan lingkungan bebas dari perundungan atau bullying. 

Hal ini menjadi tugas utama pemerintah dan pelaku pendidikan dalam melindungi serta memulihkan hak-hak korban bullying di lingkungan sekolah.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber, pihak Kemenham Jawa Tengah, serta masyarakat yang hadir, memberikan ruang aspirasi langsung terkait perlindungan HAM di Kabupaten Wonogiri.

Dengan langkah ini, Kemenham dan DPR RI Komisi XIII menunjukkan komitmennya untuk memperkuat perlindungan HAM secara nyata di daerah, khususnya dalam lingkungan pendidikan dan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. (Laili S/***)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.