Divonis 8 Bulan Penjara, Rencana Jonathan Frizzy Usai Bebas
Willem Jonata October 22, 2025 11:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ijonk dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

Menurut Ijonk, hukuman pidana ini menjadi titik terendah dalam hidupnya.

Pasalnya, Ijonk merasa hukuman tersebut tidak adil lantaran dirinya tidak mengetahui awalnya atau tanpa sengaja.

"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point (titik terendah) saya gitu," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Bahkan ia menilai hukuman 8 bulan tidak tepat.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," lanjutnya.

Terkait apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak, Ijonk menyerahkan urusan ini ke tim kuasa hukumnya.

"Nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," jelasnya

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan itu, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga rekannya, masing-masing BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Rencana bikin acara

Ijonk dalam waktu dekat akan bebas, usai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara berkait peredaran liquid vape mengandung obat keras.

Ijonk berencana menggelar acara istimewa setelah bebas. Bahkan mengundang awak media.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail acara yang dimaksud.

"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian (media) semua," tandas Ijonk.

Riwayat kasus

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung  obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. 

Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.