Ringkasan Berita:
- Muhammad Mardiono digugat secara perdata oleh pengurus partainya
- Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Penggugat adalah seorang advokat bernama Zainul Arifin sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri PPP di Malaysia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono digugat secara perdata oleh pengurus partainya.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (22/10/2025).
Penggugat adalah seorang advokat bernama Zainul Arifin. Ia juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri PPP di Malaysia.
Pokok gugatan perkara ini adalah ihwal adanya klaim ganda antara Mardiono dan Wakil Ketua PPP Agus Suparmanto yang muncul dalam forum Muktamar X PPP.
Sehingga menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam jabatan Ketua Umum serta ketidakpastian hukum dalam internal partai.
“Saya menjelaskan (di persidangan) terkait dengan pokok gugatan, ini kan terkait dengan adanya kronologis bahwa muktamar itu pada tanggal 27 September itu dilaksanakan di Ancol,” kata Zainul usai sidang.
Menurut Zainul, Mardiono tidak tepat menduduki jabatan sebagai ketua. Pasalnya Mahkamah Partai pada 30 September 2025 telah menerbitkan surat yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum hasil Muktamar X.
Namun sehari setelahnya, Kementerian Hukum dan HAM justru menerbitkan keputusan yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum.
“Kemudian berikutnya perubahan tanggal 6 Oktober keluar lagi surat keputusan menteri mengatakan pak Mardiono ketua umum, pak Agus sebagai wakil ketua umum. Nah terjadi persoalan seperti ini di luar dari hasil muktamar,” jelasnya.
Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan konstitusi partai.
Karena itu, ia menggugat Mardiono. Selain itu, Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP juga ikut menjadi turut tergugat.
Dalam sidang perdana, Mardiono hadir diwakili kuasa hukum, Erfandi. Sementara Pihak Agus dan Mahkamah Partai tidak hadir.
Dalam petitumnya, Zainul meminta majelis hakim menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai PPP tertanggal 30 September 2025 sah dan mengikat secara hukum, serta menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP hasil Muktamar X.