Anggota Komisi II Dukung DKPP Sanksi Keras KPU soal Jet Pribadi: Tidak Pantas
kumparanNEWS October 23, 2025 07:40 PM
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung penuh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras kepada lima komisioner dan Sekjen KPU terkait penggunaan jet pribadi pada Pemilu 2024 lalu.
Doli menyayangkan penggunaan barang mewah itu untuk kebutuhan yang tidak mendesak. Menurutnya, perlu pengawasan lebih cermat ke depannya agar tak ada lagi pengawasan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Kalau kita bisa pergunakan pakai naik pesawat komersil biasa, kenapa harus pakai private jet? Kira-kira gitu. Itu kan sesuatu yang tidak pantas ya,” kata Doli saat dihubungi, Kamis (23/10).
Anggaran KPU pada 2024 lalu memang disetujui oleh Komisi II DPR yang saat itu diketuai oleh dirinya. Ia menyebut, pada saat itu, KPU tidak pernah menjabarkan anggaran Rp 90 miliar untuk menyewa jet pribadi.
Ia menegaskan, kalau saat itu DPR tahu ada pos anggara jet pribadi, permintaan anggaran itu tidak akan disetujui.
harusnya kan memang dari awal mungkin harus disampaikan rencana-rencana tentang soal kalau kami tahu dari awal bahwa ada rencana penggunaan private jet, saya yakin teman-teman Komisi II apalagi pemerintah waktu itu pasti enggak setuju
“Harusnya kan memang dari awal mungkin harus disampaikan rencana-rencana tentang soal kalau kami tahu dari awal bahwa ada rencana penggunaan private jet, saya yakin teman-teman Komisi II apalagi pemerintah waktu itu pasti enggak setuju,” tuturnya.
“Makanya ke depan itu harusnya nanti setiap mitra kerja yang ada di DPR itu ya, dalam sebelum memutuskan anggaran, mungkin bersama dengan pemerintah harus dicek detailnya programnya apa saja itu,” lanjutnya.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
DKPP Sanksi Keras KPU soal Jet Pribadi
DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Selain itu DKPP juga memberikan sanksi keras kepada Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Sanksi DKPP itu diputus dan dibacakan dalam sidang DKPP nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai lima komisioner dan Sekjen KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena penggunaan private jet yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam sidang putusan diketahui penggunaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 itu tidak sesuai dengan tujuannya. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pengadaan penyewaan private jet tersebut ialah untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa private jet tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk tujuan tersebut.
"Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T: tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai," kata Ratna membeberkan kesimpulan DKPP, Selasa (21/10).
Adapun 59 kali perjalanan tersebut tidak ada yang dipakai untuk distribusi logistik. Private jet itu, kata Ratna, justru dipakai untuk kegiatan yang lain yaitu, monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis KPPS, Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.
Dari tujuh teradu dalam perkara tersebut hanya Teradu 6, yakni anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang bebas dari sanksi DKPP. Sebab Betty tidak ikut dalam sidang pleno pembahasan pengadaan sewa private jet. Ia juga tidak menandatangani berita acara pleno tersebut pada 31 Oktober 2023.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.