Ringkasan Berita:
- Seorang ayah di Bekasi Yudi Surya Pratama alias YSP (24) tega menjual bayinya Rp25 juta di Palembang, Sumsel.
- Yudi menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri, orangtua dan mertuanya.
- Yudi mengaku, terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi yang dialami.
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus jual beli bayi di Palembang, Sumatera Selatan.
Seorang ayah di Bekasi Yudi Surya Pratama alias YSP (24) tega menjual bayinya.
Yudi menjual bayinya yang baru lahir Rp25 juta di Palembang, Sumsel.
Yudi menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri, orangtua dan mertuanya.
Ia tega menjual bayinya yang mencari pembeli dari aplikasi TikTok.
Yudi mengaku, terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi yang dialami.
Kini, empat orang diamankan unit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kasus jual beli bayi di Palembang.
Mereka yang diamankan ialah Yudi Surya Pratama ayah bayi yang berasal dari Bekasi, Riska Dwi Yanti alias RDY (37) sebagai pencari orang yang menjual bayi, serta Rini Apriyani (30) dan Fernando (30) pasangan yang mencari calon pembeli bayi.
Sementara SU, istri dari Yudi ditetapkan menjadi saksi atas kasus ini.
Diketahui, pasutri ini berasal dari Bekasi Jawa Barat.
Mereka datang ke Palembang untuk melahirkan bayinya dan melakukan transaksi.
Transaksi itu dilakukan tersangka setelah bayi dilahirkan ibunya di salah satu rumah sakit di Palembang.
Bayi yang hari ini baru berusia 5 hari itu dijual seharga Rp 25 juta.
Yudi mengaku, terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi yang dialami.
Sehingga ia berpikir untuk mencari pengadopsi yang bersedia merawat bayinya.
"Karena faktor ekonomi pak, saya kerja di salah satu PT kebun tebu," kata Yudi saat dirilis di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Ia mengaku menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orangtua dan mertuanya, sedangkan dengan istrinya ia hanya bilang kalau akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.
"Orangtua tidak tahu pak, tidak ada yang tahu," katanya.
Sementara Riska, orang yang mempunyai akun TikTok untuk mencari yang akan menjual bayi.
Ia berkomunikasi dengan tersangka Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang serta mencari tempat untuk melahirkan.
"Saya komunikasi di TikTok. Ada postingan terus si dia (Yudi) ini komen banyak sekali di postingan itu kayaknya butuh, jadi saya memberanikan diri hubungi dia.
Terus saya ingat sama teman (Rini) kalau ada yang mau jual bayi hubungi dia. Jadi saya pastikan dulu sama pasutri itu, baru saya hubungi teman saya," kata RDY.
Ia mengaku hanya menerima bersih Rp 2 juta dari total Rp 25 juta nilai transaksi, sebab sudah dipotong dengan biaya travel.
"Karena pembayaran dari Bekasi sampai Lampung setelah itu dari Lampung ke Palembang. Kalau bersihnya saya terima Rp 2 juta. Ini baru pertama kali," katanya.
Sedangkan Fernando alias F dan Rini alias Y adalah sepasang suami istri berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi.
"Ada orang yang minta carikan anak mau diadopsi karena 10 tahun belum dikaruniai anak. Jadi ibu RDY bilang ke saya ada yang mau menjual bayi, disitu ada komunikasi kami," ujar Rini.
Uang yang ia dan suami terima dari perdagangan bayi itu Rp 8 juta, namun uang tersebut belum sempat digunakan.
"Saya Rp 8 juta, buk RDY Rp 17 juta kalau yang ibu dan ayah bayi tidak tahu dapatnya berapa. Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi," ujarnya.
Ditangkap Polisi
Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, peristiwa tersebut terungkap setelah Rika berkomunikasi dengan Yudi melalui Tiktok.
Saat itu, Rika menawarkan ke Yudi melalui Tiktok untuk membantu biaya persalinan dan membiaya anaknya.
"Tersangka RDY berkomunikasi dengan YSP melalui aplikasi TikTok menawarkan akan membiayai persalinan anak dari YSP karena istrinya sudah mau melahirkan. Pasutri itu diarahkan RDY agar melahirkan di Palembang, " ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Setelah dibantu biaya persalinan, Rika rencananya akan menjual bayi tersebut ke pengadopsinya seharga Rp 25 juta.
Uang tersebut akan dibagi kepada Yudi, Riska, Rini, dan Fernando.
"Transaksinya sudah terjadi bayi itu dijual seharga Rp 25 juta, orangtua bayi diberi Rp 8 juta," katanya.
Johannes menambahkan istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, inisial Su statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual.
"Sejauh ini kami lihat suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi ada yang mau mengadopsi," katanya.
Setelah keempat tersangka diamankan, polisi membawa dan merawat bayi tersebut di rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang sampai kondisinya membaik.
"Bayinya baru berusia 5 hari dirawat di rumah sakit Bhayangkara, " katanya.