Grid.ID -Nikita Mirzani dijadwalkan menghadapi sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (28/10/2025). Sidang vonis initerkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itupun berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Dana fantastis tersebutdiduga sebagai 'uang tutup mulut' agar sang artis berhenti mengulas produk yang dituding berbahaya. Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali.
Namun akhirnya, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.Sejak saat itu,kasus hukum ini menyeret Nikita Mirzani ke balik jeruji besi selama delapan bulan.
Masa penahanan yang terbilang lama ini ternyata meninggalkan luka mendalam bagi ibu tiga anak tersebut. Nikita Mirzani bahkan sempat mengungkapkan keresahannya.
Baginya waktu terasa berjalan sangat lambat di dalam tahanan. Apalagimenjelangsidang vonis padaSelasadepan.
"Ditahan tuh bukan waktu yang sebentar ya, karena satu hari aja tuh udah kayak satu minggu gitu," ungkap Nikita,dikutip dari Tribun Seleb.
Sebagaimana diketahui,Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntutnya 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kini, Nikitapun menunjukkan sikap yang campur aduk jelang hari penentuan.
Menjelang sidang vonis,aktris yang akrab disapa Nyai ini mengaku mulai melow dan terharu. Ia merasa akhir dari sebuah siklus masalah yang menimpanya tersebut akan segera berakhir.
"Ini udah mulai kayak melow gitu. Kaya udah siklus mau selesai masalahnya gitu," katanya.
Di tengah perasaan haru tersebut, Nikita Mirzani tetap berdiriteguh pada pendiriannya. Ia yakin seratus persen bahwa dirinya tidak bersalah dan mengharapkan putusan bebas.
"Aku minta doanya semoga tanggal 28 lancar semua. Harus yakin (bebas) dong, kan saya nggak salah," tutupnya.
Sebagai informasi,Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Sidangvonis kasus Nikita Mirzanisendiri akan digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang.