BANJARMASINPOST.CO.ID- Sempat ribut didemo para investor, kini penyelesaian permasalahan investasi Condotel di Jalan Ahmad Yani Km11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diupayakan dengan pemecahan sertifikat.
Hanya saja, untuk proses yang berlangsung di BPN ini memerlukan waktu. Karena itu, diperlukan kesabaran para investor untuk menunggu proses ini berjalan.
Hal ini disampai tim kuasa hukum pihak Grand Tan Hotel saat jumpa pers di hotel tersebut, Kamis (24/10/2025) malam.
Tim kuasa hukum terdiri sembilan orang yaitu Adde Pramana Putra SH MH, Dr Zulhadi Savitri Noor SH MH, Sergio Imanuel Sela SH, Jessi Septamirza Risaputra SH MH, Alexander Hutabarat SH, M Ichsan Djuhandar SH, Dhieno Yudhistira SH MH CPArb CPM, Syahruzzanan SH CPM CPArb dan wagimun, SH
Disampaikan Zulhadi, sertifikat diserahkan ke BPN melalui notaris. Kemudian nanti ada persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Inilah yang kita bicarakan, kalau kita duduk bersama, apa kekurangan dari BPN maka kita sepakati, ini ke depannya. Misal ada perwakilan kita bicarakan, duduk bersama. Tapi jangan dipaksakan seolah ini harus selesai secepat mungkin, kita tunggu, kita berkomunikasi. Kami menghendaki hotel tetap berjalan dan proses pemecahan (sertifikat) kita ikuti bersama. Apa kewajiban pembeli, apa yang mesti kita penuhi, antara lain bayar pajak," jelasnya.
Syahruzzanan menyampaikan, bahwa kesepakatan menyerahkan (sertifikat) ke BPN dilakukan pada tanggal 30 September untuk dilakukan pemecahan.
"Tetapi (investor/pemilik) ngotot ingin cepat tanggal 6 Oktober, hanya berselang seminggu. Mari pembeli egonya diredam dulu, sama-sama kita buktikan prosesnya biar berjalan," ujarnya.
Lanjut Syahruzzaman, jangan sampai iklim investasi di Kalsel amburadul. Masing-masing ingin mendahului, satu mengaku benar, satu mengaku benar, padahal keduanya rugi. Sekarang tuntutan sudah diakomodir.
Tambah Dhieno, sebenarnya manajemen atau pihak hotel sudah menawarkan bahwa akan dilakukan verifikasi kepemilikan condotel, antara lain pembuktian kwitansi agar pembeli tidak kehilangan hak.
"Namun saat aksi demo, tawaran kami seolah hilang, tidak didengarkan, padahal owner maupun direktur beritikad baik. Verifikasi mana sudah selesai, kemudian nanti lanjut proses akta jual beli. Saat ini yang ada hanya PPJB (Perikatan Perjanjian Jual Beli), belum naik menjadi AJB (Akta Jual Beli), nanti untuk AJB harus ada pembayaran BPHTB," jelas Dhieno.
Berapa lama proses pemecahan sertifikat? Menurut Dhieno karena sertifikat adalah produk BPN, maka pihaknya tidak bisa memastikan dan tidak bisa mengintervensi BPN.
"Mari sama-sama kita lengkapi syarat apa belum terpenuhi. Kalau sudah (terpenuhi) kita bisa tanyakan. Kalau menekan kami kapan selesai, kami tidak bisa jawab, karena bukan kami yang membuat (sertifikat), kami mewakili pihak hotel berupaya memfasilitasi," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)