"Alhamdulillah telah diserahkan langsung uang restitusi tersebut kepada anak korban,"

Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan uang restitusi (uang ganti rugi) kepada anak korban pemerkosaan oleh terpidana mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya.

"Alhamdulillah telah diserahkan langsung uang restitusi tersebut kepada anak korban," kata kata Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Ogy Febrio Mandala, di Aceh Jaya, Jumat.

Saat penyerahan restitusi tersebut, korban didampingi langsung oleh orang tuanya beserta LBH Banda Aceh, UPTD PPA Aceh Jaya dan disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang.

Ogy menyampaikan, pada 20 oktober 2025 kemarin, kejaksaan telah melakukan penagihan pembayaran restitusi kepada terpidana eks ketua MAA Aceh Jaya sebesar Rp39 juta lebih sesuai hasil putusan hakim.

Dirinya menjelaskan, penyerahan restitusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang menghukum terdakwa untuk melakukan pembayaran restitusi kepada korban.

Ogy Febrio menambahkan, kalau biaya ganti rugi ini merupakan kali pertama dilakukan dalam wilayah hukum Aceh Jaya.

"Keberhasilan jaksa melakukan penagihan restitusi untuk korban merupakan komitmen penegak hukum untuk menegakan dan melindungi hak-hak korban dan upaya memulihkan kerugian yang dialami korban," ujar Ogy Febrio Mandala.

Sebelumnya, mantan Ketua MAA Aceh Jaya divonis 15 tahun delapan bulan penjara serta membebankan restitusi terhadap anak korban sebesar Rp39,4 juta oleh Mahkamah Syar'iyah Calang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum melakukan penyitaan dan perampasan terhadap harta benda terdakwa.