Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka 5 Jam, Dicecar 44 Pertanyaan
kumparanNEWS October 24, 2025 10:20 PM
Selebgram Lisa Mariana diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Jumat (24/10).
Lisa diperiksa penyidik selama hampir 5 jam. Pengacara Lisa, Johnboy Nababan menyebut Lisa dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ucap Johnboy usai pemeriksaan.
Sementara, Lisa menyampaikan pemeriksaannya berjalan dengan lancar.
“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala. Udah itu aja, terima kasih,” ucap Lisa.
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Adapun usai pemeriksaan ini, Lisa tidak ditahan oleh Bareskrim. Pengacara Lisa, Bertua Hutapea menyebut belum ada upaya paksa yang dilakukan kepada Lisa.
“Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” jelas Bertua.
Bertua pun menyebut, masih ada beberapa hak Lisa yang belum dipenuhi oleh penyidik.
“Tapi masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yang belum kami terima yaitu hasil tes DNA yang sudah tadi kami mintakan ke penyidik dan satu lagi juga haknya untuk second opinion,” ucap Bertua.
“Tapi itu pun sudah saya tanda tangani tadi berita acara tersebut dan semuanya nanti akan bermuara di pengadilan,” tambahnya.
Namun, mereka menyebut akan terus kooperatif selama proses penyidikan berlangsung hingga nanti ketika sudah sampai di meja hijau.
“Ya kita mengikuti saja proses-proses nanti di Cyber Mabes ini, ya kita akan pasti akan kooperatif dan ada perlu bukti yang harus kita berikan untuk penambahan,” tandas Johnboy.
Dalam kasusnya, Lisa awalnya mengeklaim anaknya merupakan anak RK dari hubungan gelap. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim membuktikan bahwa anak itu bukan anak RK.
RK yang sudah pernah melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik pun memilih untuk kasus itu dilanjutkan. Akhirnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.