Bareskrim Polri Gerebek THM di Batam, 2 Pramusaji Ditangkap Edarkan Narkoba ke Pengunjung
Dewi Haryati October 24, 2025 10:30 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id –  Penanganan kasus narkoba yang ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club Batam di Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (19/10/2025) kemarin kini dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. 

Kedua tersangka, DLH dan LK beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy kini sepenuhnya ditangani Polda Kepri. 

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. 

“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Pandra, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, dan 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.

Selain itu 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000 serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff.

Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.

Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pandra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.