Ringkasan Berita:
- Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp347.833.691,00.
- Anggaran bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020, pada Dinas PUPR Kota Manado.
- Dalam perkara ini Polresta Manado menetapkan tiga orang tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid membeberkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp347.833.691,00.
"Dari anggaran yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020, pada Dinas PUPR Kota Manado," ujar Irham.
Kapolresta menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Irham.
Diketahui, dalam perkara ini Polresta Manado menetapkan tiga orang tersangka.
Bahkan dua tersangka telah resmi ditahan dan dihadirkan pada saat press release, pada, Jumat (24/10/2025).
Adapun identitas tersangka yaitu AM alias Adnan, sebagai penyedia Direktur CV Multi Perkasa Indoteknik.
Kemudian, DM alias Dud sebagai pelaksana Pekerjaan atau Subkon.
Sementara satu tersangka yang belum ditahan karena sakit yaitu FSK alias Fedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pekerjaan pembangunan tanggul penahan tebing di Lingkungan II, III, dan IX Kelurahan Malalayang Satu Barat tersebut diduga tidak sesuai.
Dimana ditemukan spesifikasi teknis yang tidak sesuai serta perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis.
Akibat dari perbuatan tersebut, bangunan tanggul roboh pada tanggal 16 Januari 2021.
Di mana setelah kejadian itu, dilakukanlah pemeriksaan oleh Politeknik Negeri Manado dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.