Ringkasan Berita:
- NK dan NR telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap lelaki RK (17), warga yang sama dengan mereka.
- Mereka pun ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa pimpinan KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj.
- Peristiwa bermula pada Selasa 21 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 09.00 WITA di sekitar jembatan Kelurahan Papakelan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - NK (16) dan NR (27), warga Lingkungan III Papakelan, Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polres Minahasa.
Kelurahan Papakelan tak jauh dari pusat Kota Tondano, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.
Hanya berjarak sekitar 4,7 kilometer atau setara 11 menit perjalanan dengan menggunakan kendaraan.
Sementara jarak dari Manado sekitar 36,1 kilometer atau setara 1 jam 17 menit perjalanan dengan berkendara.
NK dan NR telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap lelaki RK (17), warga yang sama dengan mereka.
Mereka pun ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa pimpinan KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj.
Berikut Deretan Fakta-Fakta
Peristiwa bermula pada Selasa 21 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 09.00 WITA di sekitar jembatan Kelurahan Papakelan.
Saat itu korban tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan itu, korban lantas dihadang oleh pelaku.
Setelah menghadang korban, salah seorang pelaku lantas mengeluarkan pisau penikam.
Di saat itu pula, pelaku ini langsung menyerang korban dengan pisau tersebut.
Sementara rekannya mendorong korban hingga terjadi.
Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku NK kembali menyerang dengan menusukkan senjata tajam ke bagian punggung korban.
Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.
Setelah itu, kedua pelaku lantas melarikan diri ke arah perkebunan Kaaten.
Polres Minahasa yang mendapat laporan adanya kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam ini pun langsung menerjunkan Tim Resmob untuk memburu para pelaku.
Langkah cepat pun diambil, Tim Resmob segera turun dan melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku, Tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Saat ditangkap keduanya tidak berusaha melakukan perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku ini pun langsung dibawa ke Mapolres Minahasa beserta barang bukti.
Keduanya kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatna mereka. Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110 Polres Minahasa. (Ren)