Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan ada tiga hal yang tidak boleh diubah di Jakarta meski terjadi efisiensi anggaran hingga pemotongan bantuan pemerintah pusat ke daerah yakni dana bagi hasil (DBH).
“Kehilangan DBH Rp15 triliun dari pusat ini cukup besar tapi meski demikian, tiga hal ini yang tidak boleh diubah yakni KJP, KJMU dan TPP ASN,” katanya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini untuk 717.513 siswa yang ada di Jakarta tidak boleh berkurang satu rupiah pun.
Menurut dia, program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang memang kurang beruntung di DKI Jakarta dan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Setelah itu program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU) dengan jumlah mahasiswa 16.920 orang.
Pihaknya mendorong program ini tidak hanya untuk mahasiswa program Strata Satu tapi juga S2 hingga S3.
Menurut dia, program ini memberikan harapan bagi mahasiswa yang lahir dari keluarga kurang beruntung memiliki kesempatan belajar dan mengangkat ekonomi keluarganya.
“Ada satu anak yang memotong garis ketidakberuntungan. Anak ini nanti yang jadi lokomotif keluarga,” kata dia.
Kemudian, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan diubah sedikit pun karena ini menyangkut kesejahteraan pegawai ASN di DKI Jakarta,
“Saya ingin membuat mereka nyaman dalam kepemimpinan saya, sejauh ini saya tidak membawa orang dari luar ke Balai Kota dan saya tidak memotong TPP atau tukin mereka,” kata dia
Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam pasal 3 Pergub DKI Jakarta diatur bahwa TPP diberikan setiap bulan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon (PNS) sesuai kelas dan fungsi jabatan. TPP ini diberikan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja.
Dalam lampiran Pergub DKI Jakarta disebutkan besaran nilai TPP untuk Sekda DKI Jakarta sebesar Rp 127.710.000 per bulan, Kepala Biro sebesar Rp55.170.000 kecuali Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah sebesar Rp 51.570.000 per bulan.
Sementara untuk kepala dinas menerima tunjangan ini cukup beragam dengan besaran di atas Rp60 juta per bulan.
Untuk Wali Kota nilainya Rp 60.480.000 dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000, sementara Bupati sebesar 62.370.000 dan Wakil Bupati Rp51.570.000. Kemudian Camat menerima tunjangan Rp39.960.000 dan Lurah Rp27.000.000 setiap bulan.
Kemudian Besaran TPP Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana untuk jabatan tenaga ahli sebesar Rp19.710.000, tenaga terampil Rp17.370.000 hingga calon ASN mendapat tunjangan Rp4.860.000 per bulan.







