Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan speaker (pengeras suara) aktif sehingga membuat kegaduhan warga di area Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (24/10) malam hingga Sabtu dini hari.
“Kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai penegakan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2007 juga tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang adanya aktifitas kebisingan di lokasi tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, para PKL itu berjualan sambil membawa speaker aktif untuk berkaraoke hingga larut malam sehingga mengganggu masyarakat.
Dia mengatakan PKL yang ditertibkan, yaitu pedagang yang membawa speaker aktif karena pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kebisingan tersebut melalui aplikasi Jaki.
Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kata dia, mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Termasuk larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketertiban umum," ujar Evita.
Dalam penertiban itu, pihaknya mengamankan speaker aktif beserta berikut mic dari sejumlah PKL. Sempat terjadi tarik menarik saat petugas ingin mengamankan speaker tersebut.
"Kami mengamankan ada 19 speaker aktif dan empat unit mic dalam razia kali ini,” ucap Evita.
Seluruh speaker dan mic itu, sambung dia, telah dibawa ke Gudang Induk Satpol-PP di Cakung.
“Bila pelanggar mau ambil, silahkan membuat surat ke kelurahan dan Satpol PP Kota," ungkap Evita.
Sebelumnya, penghuni Apartemen Green Lake Sunter dan warga Perumahan Opulance melaporkan aktivitas PKL di kawasan Danau Sunter yang menghidupkan musik dari malam hingga dini hari sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.







