Grid.ID - Aksi Nikita Mirzani minta bantuan Prabowo untuk kawal kasusnya mendadak ramai jadi sorotan. Kuasa hukum Reza Gladys bahkan ikut berikan respon.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani saat ini terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang mana sebelumnya hal itu bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys.
Kasus tersebut pun sampai sekarang masih berjalan di persidangan dan membuat Nikita Mirzani masih mendekam di penjara. Namun terbaru, ibu tiga orang anak itu berniat akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasusnya.
Ya, Nikita rupanya ingin meminta perhatian dan keadilan dalam kasus yang menjeratnya itu. Sontak saja, aksi Nikita Mirzani itu langsung mendapat respon dari kuasa hukum Reza Gladys, yakni Robert Par Uhum.
Dimana Robert menganggap apa yang dilakukan Nikita adalah suatu hal yang lucu.
"Buat kami itu suatu hal yang lucu," ujar Robert, dikutip Grid.ID dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).
Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di pengadilan tak boleh disangkutpautkan dengan ranah presiden. Dimana presiden dianggap sebagai lembaga yudikatif.
"Ini adalah lembaga yudikatif, Presiden Prabowo itu adalah lembaga eksekutif, ini tidak boleh saling bersinggungan.
Eksekutif silahkan jalankan tugasmu, yudikatif jalankan tugasmu," beber Robert.
"Jadi jangan perkara yudikatif masalah pengadilan dibawa-bawa ke eksekutif. Presiden Perbowo kerjanya banyak.
Kadang-kadang dia lupa ada nggak namanya Nikita di dunia ini," imbuhnya.
Kendati demikian, Robert menilai aksi Nikita Mirzani itu bebas saja dilakukan karena itu adalah hak dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ya ajukan aja haknya sebagai warga negara Indonesia. Masalahnya dilihat atau tidak, dikabulkan atau tidak ya terserah pada Pak Prabowo," tandas Robert.
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025) menuntut Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal ini karena jaksa mengatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan dikutip dari Kompas.com.