Kala Heboh Nasib Ammar Zoni, Raffi Ahmad Sinyalkan Bertolak ke Nusakambangan Bareng Menteri
Achmad Maudhody October 26, 2025 09:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kala heboh nasib Ammar Zoni, Raffi Ahmad sinyalkan bertolak ke Nusakambangan bareng menteri.

Kasus narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni tengah menjadi sorotan.

Ia kembali jadi tersangka setelah terkuak dugaan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan (Rutan) tempat Ammar sebelumnya ditahan.

Tak lama setelahnya, mantan suami Irish Bella itu mendadak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan sangat ketat di Nusakambangan.

Keputusan ini menuai protes dari pihak keluarga hingga kuasa hukum sang aktor.

Di lain pihak, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad memberi sinyal bakal berangkat ke Nusakambangan.

Tak sendiri, Raffi kabarnya bakal bertolak bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

"Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus Kementerian Imipas mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan," kata Raffi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (26/10/2025).

"Nanti mungkin waktunya ya saya kasih tahu mungkin dalam waktu dekat," sambungnya.

Saat disinggung kemungkinan menjenguk Ammar Zoni, suami artis Nagita Slavina ini pun tidak bisa memastikan.

"Iya kita lihat nanti," terangnya.

Sempat diminta pendapat soal kabar Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi Ahmad memilih menanggapinya secara normatif.

Raffi menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang.

"Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan," jelas Raffi Ahmad.

Yang pasti, presenter kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 ini menyayangkan siapapun orang yang terjerat narkoba.

"Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis 

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama dengan lima orang lain.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. 

Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. 

Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025).
AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025). (HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Ammar Zoni Siap Buka-bukaan

Terdakwa perkara dugaan peredaran narkoba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni minta persidangan perkaranya digelar secara offline.

Ia menyinggung soal pemberitaan, nama besar, keluarga, hingga rasa keadilan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati awalnya menanyakan alasan keinginan sidang selanjutnya digelar offline.

Menyikapi pertanyaan hakim, Ammar Zoni mengaku bila pemberitaan terhadap dirinya saat ini sudah terlalu besar.

"Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Ammar Zoni yang hadir secara daring di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/10/2025).

Menurut dia, hal yang dipermasalahkan bukan soal keberadaan badan yang hadir langsung, tapi dari aspek psikologis.

"Karena ini adalah sidang terbuka, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga," kata Ammar Zoni.

"Jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline, jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan ini pasti kan mengarahkan ke saya," imbuhnya.

Lanjut dia, dirinya ingin menepis berbagai pemberitaan yang diarahkan kepada dirinya selama ini.

Hal itu yang membuat Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung.

"Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali untuk bisa ketersediaan sidang offline. Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin yang mulia. Berbeda lah dengan sidang offline," kata Ammar Zoni.

"Makanya saya berharap dan semuanya itu juga sepakat. Semuanya sepakat untuk bisa offline yang mulia," ujar Ammar Zoni.

Ia berjanji akan memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

"Tempat inilah, tempat semuanya, kita beberkan semuanya. Kita buka-buka semuanya. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.