Kecewa Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara: Koruptor Aja Gak ke Sana
kumparanHITS October 27, 2025 10:00 AM
Ammar Zoni saat ini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengaku kecewa melihat kliennya dipindahkan ke sel dengan pengamanan super maksimum.
Jon menilai tindakan itu berlebihan. Sebab, penahanan tersebut tidak sebanding dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.
"Kalau dari Dirjen bilang kan (barang bukti) cuma satu linting doang. Tapi sampai dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris," kata Jon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Perbesar
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Jon memandang keputusan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum di Tanah Air. Sebab, perbuatan Ammar sebetulnya tak separah dengan narapidana lainnya.
"Koruptor triliunan saja nggak dibawa ke sana. Banyak juga yang di Nusakambangan tapi tidak dipertontonkan seperti Ammar," ujarnya.
Saat ini, Ammar harus menjalani persidangan atas kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Jon menegaskan pemindahan Ammar ke Nusakambangan justru mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasus Ammar ini cuma perkara Polsek, bukan perkara besar. Tapi langkah cepat seperti itu membuat asas peradilan jadi tidak murah dan tidak cepat," ucapnya.
Perbesar
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Jon juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar sidang Ammar Zoni bisa digelar secara offline di Jakarta. Supaya kliennya bisa mendapat hak pembelaan yang adil.
Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bela tersebut.
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya mendekam di Nusakambangan. Pemindahan mereka dilakukan dini hari, Kamis (16/10), dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan terdakwa lain dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Dalam dakwaan subsider, Ammar Zoni dan terdakwa lain dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.