Polisi Gadungan Rampas Motor Pelajar di Trenggalek, Dibawa Kabur Sampai ke Jakarta
Ndaru Wijayanto October 27, 2025 04:30 PM

Poin penting:

  • Seorang pria bernama Egi Priatno (37) asal Banyuwangi ditangkap Polres Trenggalek setelah mengaku sebagai polisi dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap siswi SMA bernama SPR (15) di Desa Cakul, Kecamatan Dongko.
  • Pelaku merampas handphone dan sepeda motor Honda Vario milik korban setelah memaksa berhenti di jalan dan mengaku sebagai anggota Polri.
  • Usai kejadian, pelaku kabur ke Jakarta membawa hasil curian, namun berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Trenggalek dan kepolisian setempat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus seorang pria Polisi gadungan yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam keterangan persnya mengungkapkan, pelaku bernama Egi Priatno (37), warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. 

Ia ditangkap setelah menggondol sepeda motor dan telepon genggam milik korban SPR (15), warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko, pada Rabu (8/10/2025) siang. 

Saat itu korban SPR baru pulang dari sekolahnya di SMK Islam Panggul mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Saat melintas di jalan raya Desa Cakul, korban diikuti oleh pelaku yang mengendarai Yamaha Vega.

Tersangka kemudian mendekat dan menyerempet kendaraan korban sambil meminta berhenti. Setelah korban berhenti, ia mengaku sebagai anggota Polri dari Pacitan.

Saat itu, pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban yang berada di dashboard motor.

Ketika korban berusaha merebut kembali, terjadi tarik-menarik namun korban kalah tenaga sehingga telepon genggam tersebut berhasil dikuasai pelaku.

Tak cukup sampai di situ, tersangka kemudian menarik paksa kunci motor sepeda motor dan mendorong korban untuk turun.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kabur ke arah barat membawa sepeda motor dan handphone korban, sementara Yamaha Vega ditinggalkan di lokasi. 

Korban sempat meminta tolong kepada warga, sejumlah warga sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.

"Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui dibawa hingga ke Jakarta. Berkat kerja sama dengan aparat kepolisian setempat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap," tambahnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario AG 3197 YAH warna putih merah milik korban dan Yamaha Vega AG 3696 YB milik pelaku.

Dalam kesempatan itu, Maliki mengungkapkan, sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai pelaku diduga juga hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Nganjuk terkait kendaraan tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ibu korban, Umi menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena sepeda motor yang digunakan anaknya bisa kembali.

"Kalau kronologinya kurang tahu, karena pulang ke rumah katanya kena begal. Tidak bisa berkata-kata apa, cuma bisa menyampaikan terimakasih kepada pak polisi sepeda motor (saya) bisa kembali," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.