Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember Muhammad Fawait meminta para petani untuk mengawal penurunan harga pupuk bersubsidi di lapangan karena pemerintah sudah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
"Presiden Prabowo Subianto sudah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Bantu kami pemerintah daerah untuk mengawasi kebijakan itu di lapangan," kata Fawait saat bertemu kelompok tani dalam Program Bunga Desaku di Kecamatan Panti, Senin.
Menurutnya petani bisa melaporkan ke kanal "Wadul Gus'e", apabila di lapangan ditemukan harga pupuk bersubsidi tidak turun, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi pupuk, maka laporan dari Wadul Gus'e akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkompeten agar ditindaklanjuti," tuturnya.
Pemkab Jember, lanjut dia, juga akan menggandeng PT Pupuk Indonesia dalam setiap program Bunga Desaku untuk pemeriksaan kualitas tanah dan analisa kebutuhan pupuk, sehingga mendapatkan rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan produksi panen.
"Kabupaten Jember adalah lumbung pangan, sehingga kami berharap produktivitas pertanian bisa terus meningkat dan petani bisa sejahtera," ujarnya.
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/ KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2025.
Berdasarkan SK Mentan tersebut diketahui pupuk Urea harga sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula Rp112.500 kini menjadi Rp90.000.
Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram. Harga per sak 50 kilogram pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Penurunan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif.
Sedangkan, NPK Kakao menjadi Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak (50 kg). ZA menjadi Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak (50 kg). Pupuk organik menjadi Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak (40 kg).







