Praperadilan Syahdan Juga Ditolak Hakim, Status Tersangka Aktivis Gejayan Memanggil Tetap Sah
Acos Abdul Qodir October 27, 2025 08:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Gugatan Syahdan ditolak, status tersangka aktivis dinyatakan sah.
  • Empat aktivis ajukan praperadilan, semuanya gagal di PN Jaksel.
  • Demonstrasi Agustus berujung 900+ tersangka, ruang gugatan makin sempit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah hukum aktivis "Gejayan Memanggil", Syahdan Husein, untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya berakhir di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan admin media sosial @gejayanmemanggil,—salah satu dari hampir seribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri usai demonstrasi akhir Agustus 2025.

Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap Syahdan telah sesuai prosedur, termasuk izin dari Ketua Pengadilan.

“Penetapan tersangka telah didasari dua alat bukti yang cukup,” ucap hakim dalam amar putusan.

Syahdan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Empat Aktivis, Empat Gugatan Ditolak

Dari total 959 hingga 997 tersangka yang ditetapkan Polri, hanya empat aktivis yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan.

Mereka adalah:

  1. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
  2. Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation
  3. Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil
  4. Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan pegiat media sosial
TERSANGKA DEMONSTRASI 2025 - Syahdan Husein, aktivis
TERSANGKA DEMONSTRASI 2025 - Syahdan Husein, aktivis "Gejayan Memanggil" selaku tersangka terkait demonstrasi akhir Agustus 2025, saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya.  (Warta Kota/Dok. Polda Metro Jaya)

Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025. Sidang perdana digelar Senin, 20 Oktober, dan sidang putusan berlangsung Senin, 27 Oktober. Perkara Syahdan tercatat dengan nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Di hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muzaffar Salim.

Sidang berlangsung di ruang 06, dan hasilnya serupa: status tersangka dinyatakan sah.

Penyidikan Tetap Berjalan

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum keempat aktivis, sebelumnya menyebut penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan berharap pengadilan dapat mengoreksi proses yang dinilai cacat prosedur.

Namun hingga Senin sore, seluruh gugatan telah ditolak.

Dengan putusan ini, penyidikan terhadap keempat aktivis tetap berlanjut. Status tersangka mereka kini diperkuat oleh pengadilan, dan proses hukum memasuki tahap lanjutan.

Putusan ini menjadi penanda bahwa ruang gugatan hukum bagi aktivis dalam kasus demonstrasi kini semakin sempit.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.