Grid.ID - Laporan polisi Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa berhasil mengantarkan eks karyawannya itu ke dalam penjara. Mantan karyawan Ashanty ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Dua hari Ayu Chairun Nurisa ditahan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Bella Rahma Dania mengungkapkan alasan mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan karyawan Ashanty itu.
“Ya, (alasan) yang menguatkan itu memang kan mbak Ayu sendiri punya dua anak ya yang masih kecil,” ujar Bella Rahma Dania di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Tak hanya itu, pihak Ayu Chairun Nurisa mengajukan penahanan penangguhan lantaran laporannya terhadap Ashanty tengah berjalan. Ayu Chairun Nurisa melaporkan Ashanty atas kasus dugaan illegal access.
“Itu yang kedua memang gugatan kita sudah dilayangkan juga, jadi paling alasan-alasannya gitu,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty vs Ayu Chairun Nurisa bermula ketika istri Anang Hermansyah ini melaporkan sang mantan karyawan ke Polres Tangerang Selatan. Ashanty melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Atas laporan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu pun terus berjalan di Polres Tangerang Selatan.
Seakan tak terima dipolisikan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa melaporkan balik mantan bosnya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, perempuan berhijab itu menuding Ashanty melakukan perampasan aset pribadi dan juga akses ilegal terhadap data pribadinya.
Pihak Ayu mengatakan beberapa barang pribadinya yang dirampas pihak Ashanty seperti ponsel, laptop hingga mobil. Tak hanya itu, Ayu juga mengklaim Ashanty mengakses ke akun m-banking miliknya tanpa izin.