Kemenkum Kalbar Dorong Optimalisasi Kebijakan Paten dan Hak Cipta
HiPontianak October 28, 2025 01:40 AM
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat topik “Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020: Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta” . Kegiatan ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan diikuti oleh para pengampu Bidang Strategi Kebijakan (BSK) dari seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah. Ia menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi aspek-aspek kebijakan yang perlu disempurnakan serta merumuskan rekomendasi strategi bagi pemerintah pusat maupun daerah. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, yang membuka acara secara resmi, menekankan pentingnya memberikan kemudahan akses dan pendampingan bagi para inventor agar paten mereka dapat diregistrasi serta diakui tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari sejumlah narasumber. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyampaikan bahwa penerapan Permenkumham No. 20 Tahun 2020 dinilai efektif dalam mendorong peningkatan kemampuan Intelektual (KI), pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan peringkat Global Innovation Index. Meski demikian, masih diperlukan penguatan literasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani, menjelaskan bahwa transformasi digital yang diterapkan DJKI telah meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan keamanan layanan kekayaan intelektual melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti, juga menyoroti bahwa implementasi Permenkumham No. 20/2020 di Bali masih belum optimal. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kekaburan norma “dalam keadaan tertentu”, minimalnya paten yang didaftarkan oleh pelaku UMK dan lembaga pendidikan, serta dominasi perlindungan hak cipta berbasis budaya. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlunya reformulasi regulasi serta pendekatan partisipatif untuk mempercepat pendaftaran paten dan pemanfaatan tarif tertentu.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta daring maupun luring, yang membahas berbagai tantangan dan rekomendasi implementasi di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora dalam hal menyampaikan, “Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam forum ini merupakan wujud komitmen kami dalam memperkuat implementasi kebijakan hukum yang adaptif dan fokus pada peningkatan layanan publik di bidang intelektual. Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 adalah instrumen penting dalam mendukung inovasi dan ekonomi kreatif nasional. Kami mendorong agar kebijakan ini terus berlanjut, terutama dalam hal literasi KI dan pemberdayaan lokal agar mampu bersaing di tingkat global,” ujar Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan DJKI dan pemangku kepentingan daerah untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum dan penggerak ekonomi daerah.