Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang menyerap aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum membahasnya.
Sebab, kata dia, masih terdapat beberapa masukan untuk RUU KUHAP dari koalisi masyarakat sipil melalui surat yang sedang dipertimbangkan Komisi III DPR.
"Pemerintah ini menunggu teman-teman dari Komisi III DPR. Kalau sudah diramu oleh Komisi III, mereka pasti mengundang pemerintah untuk membahas," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan Komisi III DPR juga telah memberikan ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP melalui rapat dengar pendapat (RDP) hingga melakukan roadshow ke berbagai tempat dan daerah.
"Saya kira itu sangat baik ya dalam konteks meaningful participation," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
"Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Adapun pada Kamis (2/10), DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang. Dengan begitu, DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat (3/10) hingga awal November.
Meski memasuki masa reses, dia mengatakan bahwa DPR RI akan tetap terbuka untuk menerima partisipasi publik. Menurut dia, Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.
"Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP)," kata dia.
Komisi III DPR RI pada Juli 2025 sebetulnya sudah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Setelah terdapat berbagai saran dari publik, Komisi III DPR RI pun belum memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.







