Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
Willem Jonata October 28, 2025 09:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan sikapnya atas vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. 

Anang Supriatna sudah mendengar putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani. Termasuk tidak terbuktinya Nikita soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun, pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-undang ITE pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU nya tidak terbukti," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Vonis terhadap Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 11 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir.

"Sampai saat ini penuntut umum akan kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," ujar Anang. 

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," tambahnya. 

Sebelumnya Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. 

Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.

Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. 

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah Nikita jalani.

Jejak kasus

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu. Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp 4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp 2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp 2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

( Fauzi Alamsyah)

 


 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.