Grid.ID - Kronologi sejoli buang bayi baru lahir di Karawang. Korban ditemukan dengan mulut terlakban hingga badan membiru.
Warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad bayi. Insiden ini terjadi di sebuah area persawahan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru. Penemuan ini berawal saat warga curiga melihat sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir sawah.
Setelah dibuka, terlihat ada jasad bayi laki-laki yang baru lahir bahkan masih ada tali pusarnya. Adapun, jarak Kampung Kalen Kupu yang menjadi lokasi penemuan jasad bati ke pusat kota Karawang yaitu sekitar 26 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 45 menit.
Selanjutnya setelah mendapatkan laporan temuan jasad bayi itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dalam kurun waktu satu kali 24 jam, akhirnya kasus ini bisa tertangkap dengan dua pelaku,” kata Fiki, dilansir dari Kompas.com.
Kedua pelaku itu yaitu ada MRB (20), buruh asal Desa Labanjawa, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21), warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Fiki kemudian menjelaskan awal mula dari kasus penemuan jasad bayi ini.
Menurut keterangan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, RDL melahirkan di rumahnya. Keduanya kemudian menutup mulut bayi malang itu dengan lakban hingga tak bisa bernapas.
“Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas, lalu meninggal dunia,” ujar Fiki.
Kedua tersangka itu lalu membungkus korban dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam. Bayi itu dibuang di daerah Kampung Kalen Kupu, sekitar lima kilometer dari tempat kejadian.
"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," ungkap Fiki.
Saat diperiksa, pelaku menerangkan bayi dilahirkan di rumah tanpa bantuan bidan. Selanjutnya, mereka sepakat menghabisi nyawa korban lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru di lahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," lanjutnya.
Dalam kronologi sejoli buang bayi selanjutnya, pihak polisi diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu ada tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Mereka juga terancam hukuman pidana berupa penjara 15 tahun.
Melasnir dari Tribunnews.com, sebelumnya Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan juga memberi keterangan. Dia mengatakan bahwa penyebab pasti tewasnya bayi tersebut masih didalami.
"Saat ini, kami sudah membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cep Wildan.
"Ya kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban dan badannya membiru," ujarnya.