Buruh Lokal Kian Khawatir, Jumlah TKA Melonjak Pesat, Misal di eks Karesidenan Pekalongan
deni setiawan October 30, 2025 04:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Sempat jadi bagian kekhawatiran Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), data menyebutkan jika jumlah tenaga asing kian bertambah banyak di Jawa Tengah pada tahun ini.

Salah satu contohnya ketika mengacu pada data Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang.

Pada tahun ini, periode Januari hingga Oktober 2025, total ada sekira 1.672 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di sektor industri eks karesidenan Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, TKA didominasi dari China.

Hal ini yang sempat disinggung para buruh berkaitan dengan investasi yang “taklid buta” tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Lemahnya pengawasan dan regulasi menjadi celah masuknya TKA ilegal. Hal ini yang nantinya bakal berdampak pada serapan tenaga kerja di Jawa Tengah.

Disebutkan, jumlah TKA di eks Karesidenan Pekalongan terus bertambah seiring pesatnya pertumbuhan sektor industri dan proyek investasi baru. 

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mencatat hingga Oktober 2025, ada 1.672 TKA. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 1.495 TKA.

Pekerja asing itu, mayoritas berasal dari China dan Korea Selatan yang bekerja di berbagai perusahaan.  

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan mengatakan, dari jumlah tersebut, 17 TKA di antaranya telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Dari Januari sampai Oktober terdata ada 1.708 WNA, termasuk 36 di antaranya anak-anak yang ikut orangtuanya," kata Haryono seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Haryono mengungkapkan bahwa dari jumlah seribuan yang tinggal untuk bekerja, ada 8 TKA yang dideportasi ke negara asalnya karena melanggar peraturan.

"Dari hasil pelaksanaan tugas pengawasan, ada delapan WNA yang dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka dipulangkan ke negara asal, mayoritas China," ungkap Haryono.

Haryono menyebutkan bahwa ada tren penambahan jumlah TKA. Peningkatannya cukup signifikan jika dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.495 TKA.

Menurutnya, peningkatan TKA disebabkan oleh pertumbuhan sektor industri penanaman modal asing (PMA) yang mulai berkembang di Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Batang. 

Pihaknya terus melakukan pengawasan atau pemantauan. Termasuk pengawasan yang dilakukan bersama-sama oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing).

Yakni tim koordinasi yang dibentuk untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

"Termasuk bersama APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan kegiatan pemantauan," pungkas Haryono.

Dikhawatirkan Buruh

Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Aulia Hakim khawatir soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) di tengah arus investasi Jawa Tengah.

Pada triwulan III 2025, Pemprov Jateng mengeklaim realisasi investasi mencapai Rp20 triliun.

Merespons tren investasi yang terus meningkat, Aulia menegaskan bahwa ABJaT mendukung investasi sebagai penggerak roda ekonomi. Meski begitu, dia tetap memberikan catatan.

Dia menolak investasi yang “taklid buta” tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Aulia mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dan regulasi menjadi celah masuknya TKA ilegal.

Hal ini dinilai akan berdampak pada serapan tenaga kerja di Jawa Tengah.

“Investasi ini jangan menjadi sebuah investasi yang taklid buta, artinya investasi masuk saja. Tapi harus bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah."

"Artinya terkait TKA, harus benar-benar dilihat apa namanya skill-nya,” tutur Aulia pada Kamis (23/10/2025).

Dia juga menyoroti kasus di Kementerian Ketenagakerjaan dimana TKA bekerja tanpa izin resmi.

“Jangan sampai warga sekitar yang ada investasi itu justru tergeser dengan TKA. Saat ini terjadi permasalahan juga di Kemenaker."

"Bagaimana perizinan tenaga kerja akhirnya kebobolan juga, surat izinnya tidak keluar tapi dia (TKA) kerja dulu. Ternyata di situ ada lingkaran korupsi,” bebernya.

Menurut ABJaT, pasca diberlakukannya Omnibus Law, prosedur masuknya TKA menjadi longgar.

TKA kini dapat masuk terlebih dahulu dan hanya diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kementerian, bukan izin sebelum penempatan seperti sebelumnya.

“Regulasilah itu yang menjadi pemicu TKA ini sampai tidak kedeteksi. TKA itu yang harusnya dia izin dulu baru penempatan, tapi ini dibalik."

"Dia masuk dulu baru hanya pemberitahuan. Ini yang kami kritisi agar diperbaiki, tapi Alhamdulillah kami menang ketika judicial review,” lanjutnya.

Pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dinilai sebagai kemenangan buruh dalam judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

Putusan ini menggantikan sebagian ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memperkuat pengawasan terhadap TKA.

Lebih lanjut, ABJaT menyerukan sinkronisasi antara investasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Mereka menuntut agar investasi yang masuk tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dengan upah yang sesuai aturan. (*)

Sumber Kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.