Jakarta (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis tersedia di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Berikut 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di halaman Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmoshpere 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIB.
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose Square Gading 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-14.00 WIB;
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00-12.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.







