Medan (ANTARA) - Warga negara asing dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) kini bisa memanfaatkan fasilitas autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada Kamis (30/10).
"Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih fasilitatif, efisien, dan inklusif, terutama bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, maupun menyatukan keluarga," kata dia.
Uray mengatakan kebijakan tersebut juga merupakan upaya berkelanjutan dan wujud nyata Imigrasi Medan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Fasilitas autogate, yang memungkinkan pelancong melakukan pemeriksaan imigrasi mandiri, sebelumnya hanya diperuntukkan bagi wisatawan dan pemegang e-paspor.
"Kami ingin pengguna jasa merasakan kemudahan dan kepastian, tanpa mengurangi aspek pengawasan keimigrasian," kata Uray.
Kendati berorientasi pada kemudahan, kata dia, Imigrasi Medan tetap mengedepankan pengawasan dan keamanan.
"Data biometrik dan sistem verifikasi digital pada autogate telah terintegrasi langsung dengan basis data keimigrasian nasional, sehingga proses pemeriksaan tetap memenuhi standar keamanan yang ketat," kata Uray, menambahkan.
Autogate merupakan fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis berbasis biometrik wajah dan sidik jari sehingga pengguna bisa melewati proses imigrasi tanpa harus antre di konter manual.
Teknologi tersebut mampu memangkas waktu tunggu dan memberikan kenyamanan lebih kepada pengguna jasa keimigrasian, khususnya di bandara Internasional Kualanamu.
"Kami berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern," kata Uray. "Kami tidak hanya menjadi penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga fasilitator mobilitas manusia yang aman, tertib, dan produktif."







