Sindikat Penipuan Investasi Saham & Kripto Dibongkar Polisi, Korban Rugi Rp 3 M
kumparanNEWS October 31, 2025 04:40 PM
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring atau online scamming bermodus investasi saham dan aset kripto. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,05 miliar.
Tiga orang pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA, ditangkap di wilayah Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini diungkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan selama 1 bulan 8 hari.
“Penyidik membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana penipuan daring atau online scam dan pencucian uang. Penangkapan para pelaku dilaksanakan di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak,” ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10).
Perbesar
Sejumlah tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperlihatkan dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Fian menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan tautan ke masyarakat melalui Instagram, WhatsApp, serta Telegram.
Mereka mengaku sebagai sekuritas atau pedagang aset keuangan digital (PAKD) dan menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi.
“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” jelas Fian.
Perbesar
Sejumlah kepolisian menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan penipuan ini terhubung hingga ke Malaysia dan Kamboja.
Para tersangka yang ditangkap di Indonesia merupakan bagian dari klaster pertama yang berperan membantu jaringan internasional tersebut.
“Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” ujar Kasubdit 3 Ditseber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra.
Perbesar
perilisan kasus penipuan online skala internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta Selata, Jumat (31/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sementara itu, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Aditya Mahendra, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus tersebut.
“Satgas Pasti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku,” kata Aditya.
Aditya menyebut, tren laporan kasus penipuan daring di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025, terdapat 297.217 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun.