267 Posbankum DKI Diresmikan, Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
kumparanNEWS October 31, 2025 04:40 PM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Hukum meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.
Program ini ditujukan untuk memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan memiliki akses yang mudah terhadap layanan hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan perkara di pengadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kehadiran Posbankum merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan keadilan bagi warga yang tidak mampu.
Ia menyebut, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam pembentukan Posbankum berkat kerja sama erat dengan pemerintah daerah.
“Saya bersyukur bisa bersama dengan Pak Gubernur (Pramono Anung) difasilitasi untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta. Ada 267, walaupun kelihatannya kecil dibandingkan provinsi lain, tapi jangan lupa, DKI itu dengan penduduk yang luar biasa dan ini adalah cermin Indonesia karena semua orang berkumpul di DKI,” ujar Supratman di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) memberi tanggapan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Duta Posbankum sekaligus Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) memberi tanggapan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Duta Posbankum sekaligus Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Menurutnya, Posbankum menjadi wadah bagi warga untuk memperoleh layanan hukum secara gratis, termasuk konsultasi, advokasi, hingga mediasi.
“Masyarakat akan semakin mudah untuk mendapatkan akses layanan hukum baik dari sisi konsultasi hingga kalau kemudian terpaksa harus sampai ke pengadilan. Jadi ada wadahnya untuk kita lakukan,” tambahnya.
Ia memastikan, seluruh layanan Posbankum diberikan secara gratis.
“Oh, kalau Posbankum, semua gratis, ya. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan layanan ke depan, itu kita ada kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum,” ujar Supratman.
“Ada 52 Organisasi Bantuan Hukum yang kita bantu di DKI Jakarta sudah terakreditasi, itu satu perkara kita bantu dari kementerian itu Rp 5 juta, ya, buat warga miskin,” lanjutnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembentukan Posbankum ini melengkapi infrastruktur layanan publik yang sudah ada di tingkat kelurahan.
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.
“Posbankum berjumlah 267 akan ada di setiap kelurahan dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Sementara itu, Duta Posbankum yang juga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyebut keberadaan 267 Posbankum di Jakarta menjadi simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kita hadir di sini untuk menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik Indonesia, yakni DKI Jakarta,” kata Sherly.
Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya membantu penanganan kasus, tetapi juga menyediakan konsultasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DKI Jakarta, Romi Yudianto, menegaskan pembentukan Posbankum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Program ini menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga untuk memperoleh akses terhadap keadilan.an, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Romi.
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara agar memperoleh akses terhadap keadil
Ia menambahkan, seluruh Posbankum di Jakarta kini aktif 100 persen berkat sinergi antara Kemenkum dan Pemprov DKI.
“Langkah ini kami pandang sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa hambatan, tanpa diskriminasi, dan tanpa batasan ekonomi,” tutupnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.