BAPETEN Amankan 62 Zat Radioaktif Ilegal di Sebuah Ruko Tangerang
kumparanNEWS November 01, 2025 01:40 PM
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menerima informasi dugaan adanya pengabaian zat radioaktif yang terletak di Cikupa, Tangerang, Banten, oleh PT DPP. Atas hal tersebut, BAPETEN langsung melakukan tindakan pengamanan.
“Salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN adalah pengamanan terhadap zat radioaktif sebagai objek pengawasan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin,” tulis keterangan tertulis resmi BAPETEN, Sabtu (1/11).
“Dilakukan pengamanan terhadap sejumlah 62 (enam puluh dua) zat radioaktif pada 25 Oktober 2025 yang berlokasi di Tangerang, Banten,” lanjutnya.
BAPETEN menyatakan, pengamanan itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat dan lingkungan yang tempat penyimpan zat radioaktif itu terletak di sebuah ruko.
Menurut BAPETEN, tindakan tersebut sesuai dengan aturan hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif untuk menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap (1) keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau (2) keamanan Zat Radioaktif.
“Mengingat kondisi zat radioaktif berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Perbesar
Badan Pengawas Tenaga Nuklir amankan 62 zat radioaktif terbengkalai di sebuah pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. BAPETEN
Sebelum dilakukan tindakan pengamanan, BAPETEN juga sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan PT DPP. Namun, menurut BAPETEN, tidak ada respons dari pihak terkait.
BAPETEN mengungkap 62 zat radioaktif yang diamankan itu ilegal karena tidak tercatat dalam sistem informasi BAPETEN.
“PT. DPP diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan penyimpanan, mengingat sejumlah zat radioaktif yang diamankan terbukti tidak dilaporkan dan tercatat dalam sistem Balis Online,” paparnya.
Selain melakukan tindakan pengamanan, BAPETEN juga melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Upaya BAPETEN untuk mengamankan zat radioaktif yang diabaikan oleh pemiliknya, dan upaya pelaporan kepada pihak berwajib menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutup BAPETEN.