Puluhan Warga Tirak Ngawi Geruduk Kantor Desa, Desak Tes Penjaringan Perangkat Desa Digelar Manual
Ndaru Wijayanto November 02, 2025 08:30 AM

 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Ngawi, menggelar aksi di kantor desa menuntut peninjauan ulang proses penjaringan perangkat desa.
  • Massa menilai peserta seleksi kurang memahami teknologi, sehingga meminta agar tes dilakukan secara manual, bukan dengan sistem CAT.
  • Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi agar hasilnya bisa diawasi bersama.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Puluhan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menggelar aksi protes menuntut proses penjaringan perangkat desa dikaji ulang, Sabtu sore (1/11/2025).

Mereka datang ke kantor desa setempat untuk menolak sistem tes berbasis komputer (CAT) dan meminta agar pelaksanaan ujian dilakukan secara manual demi transparansi.

Selama aksi tersebut berlangsung, tidak ada perwakilan pemerintah desa yang menemui puluhan warga. Massa hanya menyuarakan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti.

Perwakilan Massa Aksi Ekhmon prastiyo mengatakan, pelaksanaan penjaringan perangkat desa harus dikaji ulang. Sebab, para peserta masih kurang memahami penggunaan teknologi.

“Masyarakat meminta pelaksanaannya dilakukan secara manual,” ujar Ekhmon.

Menurutnya, dalam Peraturan Bupati tidak ada harus berupa CAT, akan tetapi boleh melalui tulis manual. 

Maka dari itu pihaknya meminta kepada panitia, untuk melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Harapannya ketika pelaksanaan tes manual, masyarakat juga bisa mengawal hasilnya seperti apa. Seharusnya dari pihak panitia ada transparan,” tuturnya.

“Permintaan cuma satu, dikaji ulang terkait pelaksanaan penjaringan ini. Mereka dasarnya salah. Kalau misalkan ada waktu diundur, ada pengkajian lagi, mereka boleh mempelajari dengan perbup yang seharusnya mereka pakai seperti itu,” tuntas Ekhmon.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Massa Aksi Ali Muqorobin mengaku akan mempelajari informasi atau masukan dari warga, guna menentukan langkah langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan menyusunnya sebagai bahan pengajuan gugatan, melalui bukti bukti yang kami kumpulkan. Dalam penentuan proses seleksi ada ketentuan yang dipakai, apakah sesuai atau tidak sesuai. Maka dari itu kami akan mempelajari lebih dalam,” tandasnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.