5 Fakta Mahasiswa di Sibolga Dikeroyok di Masjid hingga Tewas, Kasusnya Viral
Nanda Lusiana Saputri November 03, 2025 10:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas di area Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, karena dikeroyok oleh lima pria, Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

Arjuna yang merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara itu, sempat dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sibolga pada pagi harinya. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Aksi pengeroyokan terekam oleh kamera CCTV dan videonya dibagikan oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori. Kasus pengeroyokan sadis itu viral di media sosial.

Berikut fakta-fakta pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Arjuna.

1. Korban diseret dan dipukuli

Berdasarkan keterangan saksi dan pengecekan rekaman CCTV, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban mengatakan korban adalah seorang musafir yang ingin beristirahat di dalam masjid.

Seorang pelaku berinisial ZP Alias A (57) melarang korban tidur di masjid. Namun, korban tetap berniat beristirahat di sana.

Karena merasa tersinggung, ZP memanggil empat kawannya, dua di antaranya adalah HB alias K (46) dan SS alias J (40).

Para pelaku kemudian memukul dan menyeret tubuh korban keluar. Kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tak hanya itu, korban juga diinjak.

"Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata AKP Rustam Silaban, Minggu (2/11/2025), dikutip dari Tribun Medan.

Korban lalu ditinggalkan pelaku di pinggir jalan. Beberapa jam kemudian korban ditemukan oleh orang yang sedang melintas.

Setelah itu, para pelaku membiarkan begitu saja tubuh korban di tepi jalan dan beberapa jam kemudian tubuhnya ditemukan orang yang melintas.

Setelah melihat ada kerumunan orang lewat CCTV, marbot masjid yang bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23) segera menuju ke ke lokasi.

Korban lalu dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, korban dinyatakan tewas pukul 05.55 WIB.

2. Keluarga menuntut keadilan

Rida Chaniago selaku pihak keluarga memohon Polres Sibolga dan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori agar membantu menyelidiki kasus penganiayaan itu hingga tuntas.

"Perihal anak kemenakan kami yang telah dikeroyok. Mohon bantuannya, mereka telah mengambil nyawa anak kami di tangan mereka yang tidak punya perikemanusiaan," kata Rida.

Keluarga korban juga meminta Polres Sibolga untuk segera menindak para pelaku.

"Kami menuntut keadilan untuk almarhum anak kami. Semoga dengan kejadian ini ada pelajaran berharga kepada para penganiaya yang tidak punya perikemanusiaan itu," katanya.

3. DPRD Sibolga minta para pelaku diringkus

Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori menilai kasus pengeroyokan tersebut merupakan kejadian yang menyayat hati yang dilakukan sekelompok generasi muda di Kota Sibolga.

"Ironisnya mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada orang yang singgah di rumah Allah. Apalagi korban diseret hingga keluar halaman masjid," ujarnya.

Ketua Golkar Sibolga itu menekankan, Pemerintah Kota dan DPRD Sibolga serta semua pihak harus punya tekad untuk bisa mengamankan Kota Sibolga dari tindakan kriminal.

Ia juga menyarankan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum Polisi melakukan tindakan terukur.

"Polisi agar melakukan tindakan penangkapan kepada para tersangka. Apapun alasannya, tindakan kriminal, tidak boleh di kota Sibolga. Apapun alasannya, rumah Allah adalah tempat ternyaman bagi umat manusia di atas bumi," katanya.

4. Sebagian pelaku sudah ditangkap

Beberapa pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna telah ditangkap oleh aparat.

"Dari beberapa tersangka yang melakukan pengeroyokan, dua diantaranya telah ditahan Polres Sibolga," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno.

Seorang pelaku berinisial SS alias J ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, hari Sabtu, (1/11/2025), pukul 16.00 WIB ketika hendak kabur ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain menganiaya korban, SS diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Adapun SS dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, KBO Reskrim Sibolga Ipda Seftian menyebut pihaknya sedang mempersiapkan keperluan autopsi sesuai dengan permintaan keluarga untuk keperluan penyelidikan.

"Ini kita lagi di rumah sakit di kamar jenazah, mau kita lakukan autopsi. Nanti kita kasih kabar selanjutnya," ujar Ipda Seftian.

5. Pihak masjid mengklaim tidak terlibat

Ketua Remaja Masjid Agung Kota Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, mengatakan pihak masjid tidak terlibat dalam penganiayaan itu.

Sebelumnya, muncul informasi di media sosial yang menuding remaja masjid terlibat.

“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” kata Eki dalam keterangan tertulisnya.

Eki mengatakan pihak masjid sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang menelan korban jiwa itu.

“Segenap keluarga besar Remaja Masjid Agung Kota Sibolga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum. Semoga Allah Swt. menerima amal ibadahnya dan memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Amin,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada kabar yang belum tentu benar.

“Atas perhatian dan kepedulian masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak menyebarkan fitnah,” katanya.

(Tribunnews/Febri/Tribun Medan/Azis Husein)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.