Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani
Willem Jonata November 03, 2025 06:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Hanya Nikita Mirzani dan Mail sang asisten diproses hukum hingga vonis
  • Oky Pratama dan Doktif turut dilaporkan Reza Gladys, disebut punya peran dalam dugaan pemerasan
  • Kuasa hukum Reza Gladys akan melakukan upaya hukum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bersalah terhadap Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pemerasan rupanya belum menutup seluruh rangkaian perkara hukum yang melibatkan Reza Gladys. 

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kini mempertanyakan alasan dua nama lain yang turut dilaporkan, yakni dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif, tidak ikut diproses sebagai terdakwa.

Julianus mengisyaratkan kasus ini masih berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.

"Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).

Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.

Ia menjelaskan dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

SAKSI SIDANG NIKITA MIRZANI - Dokter Samira alias Doktif menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani.
SAKSI SIDANG NIKITA MIRZANI - Dokter Samira alias Doktif menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

"Ya, dalam pengaduan Desember 2024... yang diadukan... itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira," jelasnya.

Julianus menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

"Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak. 

Ia menyebut dr. Oky Pratama, berdasarkan replik jaksa, diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys.

Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," jelas Julianus.

Usai fakta-fakta persidangan terhadap Nikita Mirzani terungkap, tim kuasa hukum Reza Gladys kini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Mereka berencana menyampaikan hasil kajian tersebut kepada kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Tim penasihat hukum dari dr. Reza Gladys melakukan kajian, lalu akan menyampaikan kajian ini kepada klien kami. Apa sih yang mau akan dilakukan ke depan?" katanya. 

"Tinggal klien kami mau pilih yang mana, melaporkankah, atau menggugatkah, atau bagaimana dan seterusnya," pungkas Julianus.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. 

Nama Dokter Oky Pratama dan Doktif juga turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Namun, proses hukum keduanya hingga kini belum ditindaklanjuti.

Jejak konflik Nikita Mirzani vs Reza Gladys 

Di tahun 2024 lalu, Nikita Mirzani dan Reza Gladys terlibat konflik panas.

Awalnya Nikita memberikan ulasan buruk pada produk skincare yang dijual dokter lima anak itu.

Merasa kredibilitasnya tercoreng buntut aksi Nikita, Reza langsung bersikap tegas menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra.

Sayangnya niatan istri Dokter Attaubah Mufid yang ingin menyelesaikan permasalahan secara baik-baik itu justru tak berjalan mulus.

Reza mengaku dimintai 'uang tutup mulut' dari pihak Nikita hingga membuatnya mengalami kerugian total Rp4 miliar.

Setelah itu Reza pun melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani bukan karena kasus skincare melainkan soal kasus pemerasan.

“Putusan hari ini sudah jelas, yang terbukti itu adalah tindak pidana pemerasan, bukan soal produk," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Untuk itu sang kuasa hukum meminta agar kasus kliennya dan Nikita Mirzani tidak disangkut-pautkan dengan kasus lain.

"Jadi tolong jangan diseret ke arah yang lain,” pungkasnya.

( M Alivio Mubarak Junior)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.