Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
“Dalam perkara baru ini, belum ada penetapan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan penyidikan kasus tersebut belum menetapkan tersangka karena surat perintah penyidikannya merupakan sprindik umum.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus baru terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak.
Penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan KPK pada Oktober 2025.
Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).
KPK mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.







