TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak 18 polisi anggota Polres Magelang Kota diperiksa Polda Jateng berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan doksing yang menimpa seorang anak umur berinisial DRP (15).
Korban mendapatkan tindakan kekerasan tersebut selepas dituding terlibat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Mapolres Magelang, Jumat, 29 Agustus 2025.
Korban DRP yang merasa tidak terlibat dalam aksi tersebut tetap mendapatkan penganiayaan dan penyebaran data pribadi sehingga melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada Selasa, 16 September 2025.
"Iya betul (18 anggota Polres Magelang Kota diperiksa) informasi ini lebih lengkapnya silahkan hubungi Kabid Humas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Senin (3/11/2025).
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum bisa memberikan keterangan soal kasus ini ketika dikonfirmasi Tribun.
"Saya belum tahu informasi ini. Bisa ditanyakan Dirreskrimum karena teknisnya mendalam sekali," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya membenarkan terkait 18 polisi yang telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus laporan pidana dari korban DRP.
Informasi tersebut diperoleh keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bertanggal Rabu, 29 Oktober 2025.
"SP2HP laporan DRP ada 18 polisi anggota Polres Magelang Kota telah diperiksa soal kasus pidananya. Kami tidak tahu apakah dari belasan polisi itu termasuk Kapolres karena dalam laporan itu hanya disebut 18 anggota tanpa menyebutkan nama," ujarnya kepada Tribun.
Menurut Royan, secara prosedural diperiksanya 18 anggota polisi dalam kasus ini menunjukkan keseriusan polisi.
Namun, ia mempertanyakan pula pemeriksaan itu sekedar formalitas atau menggali kebenaran substantif.
"Kami mendesak Polda Jateng agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan imparsial," bebernya.
Lima Korban
Sebagaimana diberitakan, Polres Magelang Kota dituding melakukan penangkapan secara serampangan dalam mengamankan aksi demonstrasi di dekat Mapolres Magelang Kota, pada Jumat (29/8/2025).
Polisi melakukan penangkapan secara asal-asalan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.
Tudingan itu berangkat dari sejumlah pengakuan korban yang di antaranya tidak mengikuti aksi tapi kebetulan melintasi di dekat lokasi kejadian untuk sekedar melintas, COD barang, bahkan ada penjual angkringan sedang berjualan turut ditangkap.
Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang. Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.
Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.
Banyak korban tutup mulut dalan kasus ini. Namun,ada lima korban berani buka suara meliputi lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17).
Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H dan T.
Meskipun begitu, belakangan ada tiga korban mencabut kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta karena diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.
Para keluarga diintimidasi karena melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. (*)