"Implementasi alat pemindai ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen perusahaan terhadap program pemerintah dalam rangka memastikan keamanan dan transparansi dalam proses logistik melalui pelabuhan. Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas
Jakarta (ANTARA) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) selaku bagian dari Pelindo Group mengoperasikan alat pemindai petikemas untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah itu merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dan kelancaran proses bongkar muat serta peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan yang modern, efisien, meningkatkan kelancaran layanan bongkar muat kontainer, sekaligus mendukung optimalisasi arus logistik nasional yang semakin kompleks dan dinamis.
"Implementasi alat pemindai ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen perusahaan terhadap program pemerintah dalam rangka memastikan keamanan dan transparansi dalam proses logistik melalui pelabuhan. Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam proses ini," kata Corporate Secretary IPC TPK Pramestie Wulandary dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Pengoperasian alat pemindai bertujuan memastikan kehandalan dan transparansi dalam pemeriksaan peti kemas, khususnya dalam mendukung penegakan kepatuhan kepabeanan, pencegahan penyelundupan, serta percepatan arus logistik nasional.
Penerapan teknologi tersebut juga menjadi bentuk nyata komitmen IPC TPK dalam mendukung transformasi digital dan kemudahan layanan kepelabuhanan demi terciptanya rantai pasok yang lebih kuat dan terpercaya.
"Dengan sinergi kuat antara otoritas dan operator terminal, kita tidak hanya menjaga gerbang ekonomi bangsa kita mempercepatnya," ucap Pramestie.
Pada Senin hari ini, juga telah dilaksanakan penandatanganan dokumen business continuity plan (BCP) alat pemindai petikemas ekspor dan impor sebagai pedoman resmi dalam menjaga keberlangsungan operasional pemindaian kontainer.
Dokumen itu memuat strategi pengelolaan risiko, prosedur tanggap darurat serta mekanisme pemulihan operasional untuk memastikan kegiatan pemindaian dapat tetap berjalan apabila terjadi gangguan operasional atau kondisi darurat lainnya.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat IPC TPK, Jakarta oleh Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas Guna Mulyana, Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari Paul Krisnadi, dan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Yulianto.
Dengan penetapan dokumen tersebut, seluruh unit kerja dan pihak terkait wajib mematuhi ketentuan secara konsisten serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas rencana keberlangsungan bisnis.
Sebagai bagian dari kesiapan operasional, IPC TPK telah melakukan comissioning test dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi serta koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran arus barang sebelum alat pemindai kontainer resmi dioperasikan.
"Kolaborasi ini sejalan dengan visi Bea Cukai untuk memastikan keamanan sekaligus memperkuat kelancaran arus logistik nasional. Sinergi antara Bea Cukai dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)/Terminal Operator kunci dalam menciptakan ekosistem logistik yang aman, efektif, dan unggul," ujar Yulianto.
Teknologi tersebut akan memperkuat pengawasan kepabeanan, membantu mencegah tindakan pelanggaran seperti penyelundupan barang terlarang serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Selain itu, keberadaan alat pemindai akan berkontribusi pada peningkatan keandalan operasional terminal melalui pengurangan potensi hambatan proses kegiatan ekspor dan impor.
Bagi pengguna jasa, implementasi itu diharapkan memberikan efisiensi waktu, mengurangi risiko keterlambatan pengiriman serta meningkatkan kepercayaan terhadap layanan terminal yang aman, modern, dan berstandar internasional.







