Ringkasan Berita:
- Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, ER, dipecat tidak hormat karena terlibat jual beli 1 kg sabu.
- Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga pengedar mengaku mendapat sabu dari ER.
- Meski membantah pencurian barang bukti, ER kini ditahan dan proses hukum pidana serta etik masih berjalan.
Meski telah dipecat, ER menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Kasus keterlibatan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ER, dalam transaksi narkoba memasuki babak baru.
Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) pada Selasa (28/10/2025), ER resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
“Benar, dia sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar AKBP Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).
Meski telah dipecat, ER menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Saat ini, ia masih ditahan di tempat khusus sambil menunggu proses hukum pidana dan etik yang sedang berjalan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JP, N, dan AR, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, yakni ER.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menangkap ER.
Ia kemudian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku menunjukkan keterlibatan personel Polda Sumut berinisial ER sebagai sumber barang bukti sabu seberat kurang lebih 1.000 gram,” ujar Ferry.
Setelah pemeriksaan intensif, ER ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
“Status hukum pidananya sudah tersangka dan ditangani oleh Polres Binjai,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi membantah tudingan bahwa ER mencuri barang bukti dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya dan menjualnya kembali.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti yang tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
“Hasil kroscek menunjukkan tidak ada selisih atau kehilangan barang bukti. Semua data klop,” tegas Andy.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Proses hukum terhadap ER masih terus berjalan, baik secara pidana maupun etik, dan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam institusi kepolisian.(*)