Ringkasan Berita:
- Satgas Pangan gabungan (Polda Jatim, Bapanas, Polres Kediri) sidak produsen beras Kediri untuk stabilitas harga jelang akhir tahun.
- Petugas memastikan kualitas beras dan rantai harga dari produsen hingga pengecer sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).
- Harga jual beras premium dari produsen masih di bawah HET (Rp14.500 vs Rp14.900/kg).
- Produsen dilarang beli gabah di bawah Rp6.500/kg; produsen yang jual di atas HET diberi peringatan keras dan terancam sanksi.
SURYA.co.id, KEDIRI - Tim gabungan dari Satgas Pangan Polda Jatim bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Satgas Pangan Polres Kediri Kota melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah produsen beras di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang berpotensi membebani masyarakat sekalligus menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang akhir tahun.
Sidak dilakukan di salah satu produsen beras yang berlokasi di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari proses produksi hingga kualitas beras yang dihasilkan, baik jenis premium maupun medium yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Selain memeriksa mutu, petugas juga menelusuri rantai harga dari tingkat produsen hingga pengecer untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan agar harga dan kualitas beras tetap terjaga serta tidak menyalahi aturan.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh produsen beras di Kediri menjalankan distribusi dengan baik. Di sini kami temukan produsen yang menghasilkan beras premium, namun kami juga minta agar mereka turut menyediakan beras kualitas medium," terang Andriko.
Lebih lanjut Andriko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, produsen di lokasi sidak menjual beras premium ke pengecer dengan harga Rp14.500 per kilogram.
Harga tersebut dinilai masih sesuai ketentuan karena di bawah HET yang telah ditetapkan, yakni Rp14.900 per kilogram.
"Ada selisih sekitar Rp400 per kilogram antara harga jual produsen dan HET. Artinya, pedagang eceran masih memiliki ruang keuntungan tanpa melanggar aturan harga," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andriko juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah minimal sebesar Rp6.500 per kilogram.
Ketentuan ini dibuat agar petani tetap memperoleh keuntungan yang layak setelah adanya penurunan subsidi pupuk sebesar 20 persen.
"Kita pastikan produsen tidak membeli gabah di bawah Rp6.500. Dengan subsidi pupuk yang sudah diturunkan, biaya produksi petani juga berkurang, sehingga margin keuntungan tetap terjaga," terangnya.
Ia menambahkan, di wilayah Jawa Timur masih ditemukan sejumlah produsen yang menjual beras melebihi HET.
Pihaknya telah memberikan peringatan keras, dan apabila dalam dua minggu tidak ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Kami tidak ingin masyarakat membeli beras di atas harga yang ditentukan. Untuk beras medium harga tertinggi Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Andriko menutup keterangannya.