Ringkasan Berita:
- Info peringatan dini cuaca hari ini, Rabu 5 November 2025
- Berdasarkan info dari BMKG sejumlah wilayah di Indonesia potensi dilanda hujan sedang hingga lebat
- Daftar wilayah Provinsi di Indonesia yang terdampak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk, Rabu 5 November 2025
Berdasarkan info BMKG sejumlah wilayah di Indonesia potensi dilanda hujan intensitas sedang hingga sangat lebat.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
BMKG merilis peringatan dini cuaca Rabu 5 November 2025 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.
Hujan sangat lebat berpotensi terjadi di Bengkulu, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, sesuai peringatan dini cuaca besok dari BMKG
“Update peringatan dini cuaca Indonesia berlaku untuk 3 hari ke depan (4-6 November 2025)," tulis BMKG di akun Instagram resminya Selasa (5/11).
Rabu, 5 November 2025
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat Daya
- Papua Barat
- Papua Tengah
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini