Pembunuhan Perempuan di Sleman: Gigi Palsu Copot yang Berujung Maut
kumparanNEWS November 06, 2025 08:20 PM
Polisi menampilkan Lukas Budi (54) pada konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11). Ia adalah pelaku pembunuhan RI (38) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Mejing Wetan, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada Selasa (4/11), sekitar pukul 07.00 WIB.
Bagaimana peristiwa pembunuhan ini bisa terjadi?

Korban-Pelaku Punya Hubungan Asmara: Cekcok, Muka Pelaku Ditonjok, Gigi Palsu Lepas

Lukas Budi dan RI menjalin hubungan pacaran. Lukas sudah pisah ranjang dengan istrinya, tapi belum resmi bercerai. Sementara RI adalah janda 1 anak.
Hari itu, Lukas mendatangi kontrakan RI untuk mempertahankan hubungan asmaranya. Tapi RI enggan. Ia tetap ingin mengakhiri hubungan yang baru terjalin 3 bulanan ini.
Keduanya cekcok, RI memukul Lukas yang mengakibatkan gigi palsunya lepas.
"Memang itu gigi palsu dari pelaku. Ketika kena tonjok (korban) lepas (giginya)," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11).
Sudah diputus dan gigi palsunya lepas, Lukas emosi. Ia gelap mata, dan membanting korban ke lantai. Korban tergeletak tak berdaya, lalu digorok lehernya oleh Lukas dengan pisau dapur yang ada di dapur kontrakan.
Lukas Budi (54), pria yang membunuh kekasihnya berinisial RI (38) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mejing Wetan, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pembunuhan dipicu cekcok dan lepasnya gigi palsu Lukas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Budi (54), pria yang membunuh kekasihnya berinisial RI (38) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mejing Wetan, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pembunuhan dipicu cekcok dan lepasnya gigi palsu Lukas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Pelaku merasa khilaf entah apa yang dirasakan mengambil pisau dan menggorok leher korban," kata Matheus.
Sehari-hari, Lukas kerja serabutan. Dari tukang bersih-bersih hingga sopir. Namun dia bisa memberi jatah uang ke korban Rp 5 juta per bulan.
Lukas mengaku berniat membawa hubungan asmara dengan korban ini ke jenjang pernikahan. Namun Lukas menduga korban memiliki lelaki lain.

Hendak Bunuh Diri di Makam Ibu

Setelah membunuh RI, Lukas kalut. Ia pergi ke makam orang tuanya di Secang, Kabupaten Magelang. Di atas pusara orang tuanya, Lukas berniat mengakhiri hidupnya dengan minum racun serangga.
Efek obat anti serangga itu membuat Lukas terkapar, lalu ditangkap polisi.
Lukas Budi (54), pria yang membunuh kekasihnya berinisial RI (38) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mejing Wetan, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pembunuhan dipicu cekcok dan lepasnya gigi palsu Lukas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Budi (54), pria yang membunuh kekasihnya berinisial RI (38) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mejing Wetan, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pembunuhan dipicu cekcok dan lepasnya gigi palsu Lukas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Keadaan pelaku hampir tidak sadarkan diri karena di sana pelaku meminum Baygon. Sehingga mengalami keracunan. Kesigapan kita sampai di sana pelaku dapat diselamatkan bawa ke rumah sakit. Kita rawat dan saat ini sudah boleh ditahan di Rutan Sleman," jelasnya.
Dari pengakuan Lukas ke polisi, dia merasa menyesal berbuat kriminal. Maka dari itu dia ingin menyusul ibunya yang sudah meninggal.
"Keinginan bunuh diri atau mengakhiri hidupnya karena sangat menyesal bisa berbuat sejauh ini. Sehingga memohon maaf kepada orang tua dan ingin ikut dengan orang tua," tuturnya.

Pembunuhan Berlangsung 4 Menit

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menambahkan pembunuhan berlangsung cepat. Kira-kira 4 menit saja.
Bowo mengatakan Lukas bisa cepat ditangkap setelah polisi berhasil mengakses ponsel korban. Di ponsel itulah rekaman CCTV rumah bisa diputar.
"Kami berusaha membuka rekaman CCTV di teras korban. Di rekaman HP korban dibuka terlihat bahwa pelaku memasuki rumah korban kemudian juga terdengar teriakan dan juga suara benturan ke lantai beberapa kali. Di rekaman CCTV terlihat pelaku keluar dari rumah meninggalkan TKP tersebut," katanya.
"Analisa CCTV pelaku masuk 06.43 kemudian keluar 06.47 waktunya sangat singkat sekali," tuturnya.
Lukas terancam Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.