Bejat Perangkat Desa di Kendal Cabuli Wanita Difabel hingga Hamil 5 Bulan
GH News November 07, 2025 03:10 AM
Kendal -

Seorang modin atau perangkat desa berinisial S (46) di Kecamatan Patean, Kendal, ditangkap Polres Kendal karena mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil lima bulan.

"Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Setelah ada laporan dari korban, kami langsung tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dilansir detikJateng, Jumat (7/11/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/5) pukul 22.00 WIB di kamar korban. Kejadian berawal saat tersangka mengantar roti donat ke rumah korban yang saat itu sedang dalam kondisi sepi.

"Roti diberikan kepada korban, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar korban. Di situlah korban dicabuli tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di sini.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.