Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Selamat Jalan
Moh. Habib Asyhad November 08, 2025 04:34 PM

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Selama menjabat sebagai Ketua KPK, sejumlah kasus berhasil dia tangani.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Kabar duka datang, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, Antasari akan disolatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangeran Selatan, Banten. "Disalatkan pada Ashar," katanya.Dia pun meminta masyarakat untuk mendokana mantan ketua KPK itu.

Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.

Dia menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.Di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.

Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah dia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.

Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Diadijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).Meski divonis bersalah, dia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.