Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan kekayaan intelektual (KI) hak cipta atas 37 karya cipta milik Balai Bahasa provinsi itu sepanjang tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangannya di Palu, Minggu, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas instansi yang produktif dalam memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual.

“Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak bisa berdiri sendiri. Ketika lembaga pendidikan dan pemerintah bersatu, hasil karya masyarakat akan lebih aman dan bernilai ekonomi,” katanya.

Adapun karya-karya yang didaftarkan meliputi berbagai bidang, mulai dari karya sastra, penelitian kebahasaan, hingga karya edukatif yang mendukung pelestarian bahasa daerah di Sulawesi Tengah.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah atas kontribusinya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya-karyanya agar tidak rentan terhadap pelanggaran atau pembajakan.

Kemenkum Sulteng menyerahkan sertifikat penghargaan Cipta Karya kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah pada momentum kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tersebut.

Ia mengatakan Kemenkum Sulteng terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang bernilai tinggi bagi pembangunan daerah.

Ia menambahkan ke depan Kemenkum Sulteng akan terus memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga akademik, komunitas seni, dan pemerintah daerah agar kesadaran hukum atas hak cipta semakin meningkat.

“Setiap karya adalah warisan intelektual yang harus dijaga. Dengan perlindungan hukum, karya tersebut akan hidup lebih lama dan membawa manfaat bagi penciptanya,” katanya.