21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif
TRIBUNJATENG.COM – Meski dikenal menjamin hampir semua biaya pengobatan, ternyata ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar lengkapnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuannya adalah agar sistem BPJS tetap fokus pada pelayanan medis dasar, kuratif, dan rehabilitatif, bukan layanan bersifat estetika, eksperimental, atau yang sudah dijamin oleh lembaga lain.
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Kasus wabah besar seperti COVID-19, flu burung, atau penyakit menular massal dibiayai langsung oleh pemerintah, bukan BPJS Kesehatan.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk operasi plastik untuk penampilan, suntik filler, botox, atau prosedur lain yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Perawatan gigi non-medis
Pemasangan behel, veneer, atau pemutihan gigi tidak ditanggung BPJS karena tergolong kosmetik.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Korban tindak pidana seperti kekerasan atau penganiayaan berat ditangani oleh aparat hukum dan lembaga lain, bukan ditanggung oleh BPJS.
5. Cedera akibat tindakan sengaja
BPJS tidak menanggung cedera karena tindakan yang disengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba
Gangguan kesehatan karena konsumsi alkohol atau obat terlarang menjadi tanggung jawab pribadi pasien.
7. Pengobatan infertilitas
Program kehamilan seperti bayi tabung, inseminasi buatan, atau terapi kesuburan termasuk dalam kategori tidak dijamin.
8. Penyakit akibat kejadian yang bisa dicegah
Misalnya luka karena kelalaian sendiri atau kecelakaan akibat tindakan tidak hati-hati yang bisa dihindari.
9. Pengobatan di luar negeri
Seluruh pelayanan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak masuk dalam cakupan BPJS.
10. Pengobatan bersifat eksperimen
Tindakan medis atau obat yang masih dalam tahap uji coba tidak ditanggung BPJS sampai dinyatakan efektif oleh otoritas kesehatan.
11. Pengobatan alternatif dan komplementer
Layanan seperti akupunktur, hipnoterapi, bekam, herbal, atau terapi energi tidak dijamin kecuali sudah terbukti secara ilmiah dan direkomendasikan dokter.
12. Alat kontrasepsi
Pembelian alat kontrasepsi seperti pil KB, kondom, IUD, dan sejenisnya tidak ditanggung BPJS.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Obat antiseptik, vitamin, tisu basah, atau produk rumah tangga lain tidak masuk dalam tanggungan BPJS.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan
Jika pasien berobat tanpa mengikuti alur rujukan atau prosedur BPJS, maka biayanya menjadi tanggungan pribadi.
15. Fasilitas non-kerja sama BPJS
Berobat ke rumah sakit atau klinik yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak bisa diklaim, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Penyakit akibat kecelakaan kerja
Kasus kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
17. Kecelakaan lalu lintas
Biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas nilai tertentu.
18. Pelayanan kesehatan di lingkungan TNI dan Polri
Anggota militer dan kepolisian memiliki sistem jaminan kesehatan tersendiri di bawah kementerian masing-masing.
19. Layanan kesehatan untuk kegiatan bakti sosial
Kegiatan pengobatan massal gratis atau program sosial tidak diklaim melalui BPJS.
20. Layanan yang sudah dijamin program lain
Jika suatu penyakit sudah dijamin oleh program kesehatan pemerintah lain, BPJS tidak menggandakan pembayaran.
21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan
Segala bentuk layanan yang tidak sesuai dengan paket manfaat resmi BPJS otomatis tidak bisa diklaim.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Pihak BPJS menegaskan bahwa batasan ini bukan berarti membatasi akses kesehatan masyarakat.
“Kami menjamin pelayanan yang sifatnya medis, mendesak, dan dibutuhkan untuk penyembuhan pasien. Tapi layanan pilihan atau kosmetik tidak bisa kami tanggung,” ujar Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
(*)