Pesan Khusus Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang Meninggal Dunia untuk Presiden Prabowo
Musahadah November 10, 2025 01:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) dan semasa hidupnya sempat berpesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tegas memberantas korupsi.
  • Dalam pesannya pada April 2024, Antasari berharap pemerintahan Prabowo–Gibran tetap berkomitmen pada penegakan hukum dan memperkuat lembaga KPK.

 

SURYA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).

Ia pernah menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pesan itu ia ungkapkan beberapa bulan sebelum wafat, tepatnya pada 26 April 2024 lalu.

“Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan besar, utamanya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Antasari dalam wawancara dengan wartawan, dikutip dari tayangan Warta Kota Production.

Ia menegaskan harapan agar pemerintahan Prabowo–Gibran tetap berpegang pada komitmen penegakan hukum.

“Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih, sebagaimana kampanye beliau,” katanya.

Lebih jauh, Antasari juga menyinggung pentingnya memperkuat lembaga antirasuah.

“Termasuk lembaga KPK, ya,” tanya seorang wartawan kala itu.

“Iya, diperkuat,” jawab Antasari tegas.

Meninggal Dunia

Kabar meninggalnya Antasari dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Ia menyebut jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, kawasan Al Azhar BSD, Tangerang Selatan, selepas salat Asar.

“Betul, barusan saya konfirmasi. Salat jenazah Pak Antasari akan dilaksanakan ba’da Ashar,” ujar Boyamin.

Ia juga meminta doa agar masyarakat memaafkan segala kesalahan mendiang.

“Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya,” ucapnya.

Rekam Jejak

Antasari Azhar pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007–2009, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selama kepemimpinannya, ia dikenal tegas dan berani menindak sejumlah kasus besar, termasuk menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.

Namun, kariernya berubah drastis pada tahun 2009, ketika ia divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Vonis itu diperkuat oleh seluruh tingkat peradilan, hingga akhirnya ia menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

Antasari kemudian mulai menjalani asimilasi pada tahun 2015 dan bebas bersyarat pada 10 November 2016.

Setelah bebas, ia beberapa kali tampil di publik menyuarakan reformasi hukum dan pentingnya menjaga independensi KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.