Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin 10 November 2025
- Kuasa hukum tidak mengajukan saksi ahli
- Agenda hari ini akan mengadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (10/11/2025).
Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum para Terdakwa tidak menyodorkan saksi ahli.
Sehingga diputuskan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap para Terdakwa.
Jeffry Korengkeng menjadi Terdakwa pertama yang jalani pemeriksaan.
Sebelumnya Jeffry pernah diperiksa, tapi sebagai saksi.
Saat pemeriksaan terhadap Jeffry, empat Terdakwa beserta pengacara masing - masing diminta meninggalkan ruangan.
Dalam ruangan tinggal Jeffry serta kuasa hukumnya.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
Ketua LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, dalam rilis pernyataannya, Sabtu (8/11/2025), menegaskan agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut tetap tegak lurus pada fakta persidangan dan aturan hukum.
“Majelis hakim wajib menjaga kehormatan peradilan. Jangan biarkan opini pihak luar memengaruhi penilaian. Hakim tidak perlu takut mengambil keputusan yang benar, karena keberanian menerapkan hukum adalah bagian dari mandat konstitusional,” tegas Rolly Wenas.
Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan, demi menjamin proses yang transparan dan independen.
“Keterlibatan lembaga pengawas peradilan penting agar proses berjalan bebas dari tekanan siapa pun,” ujarnya.
Selain itu, Rolly juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mencermati perkembangan perkara hibah GMIM tersebut.
Menurutnya, publik berharap penanganan dugaan penyimpangan dana hibah dilakukan secara menyeluruh, adil, dan sesuai kewenangan undang-undang.
Dalam kesempatan itu, Rolly Wenas juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal jalannya sidang dan menjaga independensi peradilan.
“Penegakan hukum yang bersih hanya bisa tercapai jika semua pihak berkomitmen menjaga integritas peradilan dan tidak menoleransi praktik yang bisa merusaknya,” tutupnya
Diketahui 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima terdakwa diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Kasus ini berawal saat Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana hibah pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses pengalokasian dana tersebut berlangsung secara bertahap dari tahun 2020, 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 21.5 Miliar.
Danamun dalam prosesnya, terdapat pola yang diduga melawan hukum atau terjadi penyelewengan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. (ren)
(TribunManado.co.id/Art)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini