Grid.ID- Razman Arif Nasution menanggapi soal putusan Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara atas kasus melawan Reza Gladys. Razman Arif Nasution menilai bahwa putusan tersebut terhitung ringan.
Razman Arif Nasution menyebut putusan hukuman terhadap Nikita Mirzani ringan lantaran melihat dari tuntutan jaksa. Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pasal-pasal yang didakwakan kepada dia, memang itu ancaman hukumannya kan, di atas 10 tahun. Ternyata divonis 4 tahun, bagi saya itu ringan,” ujar Razman Arif Nasution ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Nikita Mirzani sendiri setelah mendapat putusan tersebut memilih untuk banding. Razman Arif Nasution pun berkeyakinan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding.
“Tanpa Nikita banding, sejuta persen yang namanya JPU pasti banding. Dan JPU banding kan? Banding. Ya kita lihat aja nanti. Karena dituntut kemarin berapa tahun dituntut 11 tahun, divonis 4 setengah, 4 tahun, saya kira pasti JPU akan banding,” terangnya.
“Jadi bagi saya nanti hakim tinggal mencermati data-data, fakta, tambah dengan memori J. dan institusi polri-nya pasti banding. itu. Mirzani sendiri, saya kira nanti akan ada putusan yang akan lebih cermat lagi,” tutup Razman Arif Nasution.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Seiring berjalannya persidangan, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 4 tahun penjara.
Razman Arif Nasution sendiri merupakan pengacara yang berkasus dengan Nikita Mirzani. Razman Arif Nasution dan Nikita Mirzani saling lapor di Polres Jakarta Selatan atas kasus yang tak berkaitan dengan hukuman yang kini dijalankan Nikita Mirzani.