Ringkasan Berita:
- Sengketa lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga melibatkan PT Hadji Kalla milik Jusuf Kalla dan PT GMTD di bawah Lippo Group.
- Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan eksekusi lahan, disusul kunjungan langsung Jusuf Kalla ke lokasi dua hari kemudian.
- Kehadiran Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi eksekusi menarik perhatian publik di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
TRIBUNJATENG.COM - Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pesisir barat laut Makassar, kembali mencuat setelah dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
PT Hadji Kalla, yang merupakan perusahaan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, bersengketa dengan PT GMTD, perusahaan properti di bawah naungan Lippo Group milik konglomerat ternama Mochtar Riady. Lippo Group sendiri telah menjadi pemegang saham terbesar GMTD sejak tahun 1994.
Pada Senin (3/11/2025), pihak Pengadilan Negeri Makassar melalui Panitera dan Juru Sita melaksanakan eksekusi lahan sengketa di kawasan tersebut.
Di hari yang sama, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, bersama kuasa hukumnya Agustinus Bangun, menggelar konferensi pers menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dua hari kemudian, Rabu (5/11/2025), Jusuf Kalla (82) turun langsung meninjau lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Kehadirannya menarik perhatian publik karena menunjukkan keseriusan pihak PT Hadji Kalla dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Selain itu, beredar pula foto seorang jenderal TNI bintang dua, yakni Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, yang tampak hadir di lokasi saat proses eksekusi dilakukan.
Berdasarkan penelusuran, Achmad Adipati merupakan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang juga terlibat dalam penugasan pembangunan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Ia terlihat mengenakan busana sipil berupa kemeja hitam dan celana jeans saat berada di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Timur masih mencoba mengonfirmasi kepada Mabes TNI, Polri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait foto adanya jenderal TNI bintang 2 di lokasi eksekusi lahan tersebut.
Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (82), Rabu (5/11/2025) pagi, meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.
Kalla menyebut, banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.
Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025) dan jumpa pers Presiden Direktur PT GMTD Ali Said dan pengacaranya; Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
Di hadapan wartawan, JK menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum anak perusahaan Lippo Group itu.
Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.
Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ketusnya.
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.
Penjual Ikan
Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan.
Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.
"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong).
Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," tuturnya.
Jawaban GMTD
Dalam rilis yang diterima Tribun, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) mengklaim berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD dalam rilis yang diterima Tribun Timur.
Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD mengklaim lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan mereka.
Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.