Ternyata, Sosok Selebgram Asal Magelang Ini Jadi Penadah Motor Curian
deni setiawan November 12, 2025 03:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Dua perempuan warga Magelang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur dalam kasus pencurian sepeda motor.

Satu dari dua pelaku itu ternyata adalah seorang selebgram. Parahnya, selain menjadi selebgram, dia selama ini menjadi seorang penadah motor curian.

Kasus tersebut terungkap seusai laporan kasus pencurian di sebuah indekos wilayah Kabupaten Sleman Yogyakarta pada 24 Oktober 2025.

Dari laporan itu dan hasil penyelidikan, tertangkaplah dua pelaku itu. 

Sosok perempuan yang melakukan pencurian itu adalah VLA, usia 20 tahun. Sedangkan penadah motor curian adalah RDO, usia 26 tahun.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi mengatakan, pencurian motor terjadi pada 24 Oktober 2025.

"Lokasi kejadian di sebuah indekos Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman," ujar Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Kompol Pambudi menyampaikan, korban SWA (22) dengan pelaku VLA saling mengenal. Hanya saja keduanya baru kenal beberapa hari.

"Korban dan pelaku saling kenal, tetapi baru kenal beberapa hari," tuturnya.

Diungkapkan Kompol Pambudi, peristiwa berawal saat korban SWA (22) menitipkan motornya di indekos pelaku VLA. Saat itu, kunci motor diletakan di meja kamar kos VLA.

Dua hari kemudian, korban SWA datang ke kos VLA bermaksud untuk mengambil motor miliknya. Namun ternyata motor miliknya sudah tidak ada.

"Motor dan VLA sudah tidak berada di kos tersebut," ucapnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur.

Motor Dijual Rp9 Juta

Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur menangkap pelaku VLA di Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat dimintai keterangan, lanjut Kompol Pambudi, pelaku VLA mengakui perbuatanya telah mencuri motor milik korban.

VLA juga mengaku telah menjual motor tersebut kepada kenalannya inisial RDO seharga Rp9 juta.

Dari pengembangan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur kemudian menangkap RDO.

"Pelaku VLA mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari."

"Pelaku VLA baru pertama kali ini melakukan pencurian," ucapnya.

Kompol Pambudi menuturkan, RDO ditangkap lantaran bertindak sebagai penadah motor curian dari VLA. RDO selama ini bekerja sebagai selebgram.

"RDO pekerjaanya selebgram Instagram. Dia bertindak sebagai penadah," urainya.

Dari tindak pidana pencurian ini polisi menyita barang bukti berupa satu motor, satu STNK, dan kunci motor.

Kini kedua pelaku telah ditahan. 

Akibat perbuatannya, VLA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan RDO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara naksimal 4 tahun. (*)

Sumber Kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.